Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Kuasa Hukum Minta Bendahara dan Anggota KPU Lain Diproses Hukum
Oleh : chr/dd
Senin | 11-02-2013 | 18:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum Julfikri dan Darman Munir, terdakwa korupsi Rp193 juta lebih dana hibah KPU Karimun, Bastari Majid dan Ernawati eminta agar Kejaksaan Karimun tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum dalam kasus tersebut.


"Dan kalau pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibebankan pada ketua dan anggota (Julfikri dan Darman Munir-red) tetapi turut serta Sekretaris dan Bendahara yang harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum, serta dituntut di persidangan atas dugaan korupsi ini," kata Ernawati dalam pledoi pembelaannya terhadap terdakwa Julfikri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin(11/2/2013).

Dalam kesempatan itu, kedua kuasa hukum Julfikri dan Darman Munir juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2011 pelaksanaan penggunaan dana hibah di KPU merupakan tanggung jawab Sekretaris dan Bendahara selaku Kuasa Penhguna Anggaran, dan atas laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ketua KPU serta angggota perlu melakukan rapat pleno, sebelum akhirnya laporan penggunaan dana dilaporkan kepada Sekretaris Daerah.

Atas aturan peraturan itu, serta adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam penetapan kliennya, Ernawati dan Bastari Majid meminta pada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Atas pledoi tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan replik untuk menanggapi pledoi kuasa hukum kedua terdakwa.

Sidang kembali digelar ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata pada Rabu (13/2/2013) lusa dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, Julfikri dan Darman Munir dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan dikenakan kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp193 juta atau diganti hukuman selama 1 tahun penjara, atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.