Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klien Dianiaya Polisi, Sutan Lapor ke Komnas HAM
Oleh : tim batamtoday
Senin | 11-02-2013 | 17:03 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan J. Siregas, kuasa hukum Agustinar Sormin Siregar.

BATAM, batamtoday - Kuasa hukum Agustinar Sormin Siregar (17), tersangka pembunuhan Hanafi, Sutan J Siregar melapor ke Komnas HAM atas kasus penganiayaan yang dialami kliennya yang dilakukan enam oknum polisi Polsek Sagulung.

Laporan ke Komnas HAM itu disampaikan kuasa hukum Agustinus Sormin Siregar melalui surat nomor 007/LAP/SJS-BTM/II/2013 dengan perihal pengaduan / laporan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap anak, pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 lalu.

"Kami menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan enam oknum polisi Polsek sagulung dengan melaporkan kejadian itu ke Komnas HAM," kata Sutan kepada batamtoday, Senin (11/2/2013).

Selain Komnas HAM, surat laporan itu juga disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebab korban merupakan anak di bawah umur.

Masih kata Sutan, laporan ke Komnas HAM dan KPAI ini didukung oleh pihak Komisi Pengawasan dan Perlinduangan Anak Daerah (KPPAD) Kepri dengan mengirimkan rekomendasikan permasalahan ini kepada Gubernur Kepri.

"Langkah kita juga didukung pihak KPPAD Kepri, dimana mereka melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kepri untuk segera menanggapi kasus ini," kata Sutan.

Melalui langkah tersebut, lanjut Sutan pihaknya berharap enam oknum polisi Polsek Sagulung dapat segera diperiksa terkait kasus penganiayaan yang telah mereka lakukan.

"Kasus ini harus diusut tuntas dan oknum polisi yang melakukan penganiayaan wajib diperiksa. Terlepas tersangka bersalah atau tidak, tetapi proses hukum harus tetap dijalankan. Harapan kepada Komnas HAM agar benar-benar memperhatikan kasus ini sehingga menjadi pelajaran agar tak terulang lagi di Batam atau di daerah lain," ujar Sutan.