Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditanya Soal Korupsi Pemeliharaan Jalan, Kadis PU Kepri Berang
Oleh : chr/dd
Kamis | 07-02-2013 | 18:07 WIB
heru-sukmoro.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri,, Heru Sukmoro.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri,, Heru Sukmoro terlihat berang dan tidak bersahabat, saat dikonfrimasi wartawan terkait dugaan korupsi Rp2,6 miliar dana pemeliharaan dan peningkatan tiga titik jalan di Tanjungpinang, yang saat ini masuk dalam proses peyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal itu ditunjukan Heru Sukmoro, ketika dikonfrimasi batamtoday, kebenaran pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Kepri atas kasus tersebut, di Gedung Daerah, Rabu (6/2/2013) kemarin.

"Kenapa memang, nggak ada," ujar Heru ketika ditanya awak media, sambil berlalu.

Selain itu, Heru juga membantah penjelasan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tingggi Kepri, terkait pemeriksaan dirinya dalam dugaan korupsi kasus ini sebagai kepala dinas PU sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupaun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya nggak ada diperiksa jaksa, siap yang bilang itu," ujarnya lagi dengan ketus dan dengan mimik muka yang terlihat geram.

Ketika batamtoday, melanjutkan pertanyaan mengenai hasil pelaksanaan pembangunan pada tiga titik ruas jalan yang menghabiskan dana Rp.2,6 Millyar dari APBD 2012 Kepri itu, dengan kasar Heru menyela dan mengatakan,

"Silakan tanyakan pada Edi Purwanta, dia PPTK-nya," ujar Heru ketus sambil berlalu.

Sebegaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, penyidik Aspidsus Kejati Kepri, Fadeli sebagai ketua tim pulbaket penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan dan peningkatan tiga titik jalan di Tanjungpinang mengatakan, kalau hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat Kepri termasuk Kepala Dinas PU Kepri bersama kontraktor serta konsultan pengawas dan konsultan perencana.

"Sampai saat ini sudah 6 orang yang kita periksa dalam kasus ini, terdiri dari pejabat PNS, kontraktor pelaksana, konsultan perencana serta konsultan pengawas," kata Fadeli.

Keenam orang itu, terdiri dari Kuasa Pengguna Angaran (KPA) Heru Sukmoro, PPTK Edi Purwanta, Direktur PT Sumber Jaya Bestari selaku kontraktor pelaksana, dan pimpinan PT.Kalvin dan Jaya Ec sebagai konsultan pengawas.

Selain meminta sejumlah bukti berupa dokumen, tambah Fadeli, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli, baik dari PPLS, maupun ahli konstruksi, untuk mengetahui unsur melawan hukum atas rusaknya tiga ruas titik jalan yang baru dikerjakan Dinas PU Provinsi Kepri tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, akan kita evaluasi dan gelar secara internal hasil pulbaket  dan pengumpulan data serta pemeriksaan yang kita lakukan, apakah dalam pelaksanaan pembangunan tiga titik jalan ini ada unsur pidana korupsi yang mengakibatkan kerugiaan negara atau tidak," katanya.

Jika dalam gelar perkara yang dilaksanakan ditemukan unsur korupsi yang merugikan keuangan negara, maka pihak Jaksa akan meningkatkan status kasus dari pulbaket dalam rangka penyelidikan ke penyidikan.

Sebagaimana diketahui, untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan provinsi di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Pemprov Kepri menganggarkan Rp14,5 miliar dana di APBD 2012. Kota Tanjungpinang sendiri mendapat tiga paket proyek, yakni Jalan DI Panjaitan yang dikerjakan PT Harap Panjang, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Lintas Timur Dompak-Wacopek.

Tragisnya, sejumlah ruas jalan yang baru 5 bulan selesai dikerjakan dengan biaya miliaran rupiah APBD Kepri 2012 itu saat ini sudah rusak parah dan berlubang.