Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Operasional Gelper di Batam

Tidak Perlu Ada Uji Publik Gelper, Jika Melanggar Diberikan Sanksi
Oleh : ron/dd
Kamis | 07-02-2013 | 16:32 WIB
gelper-segel-yos-guntur.gif Honda-Batam
Salah satu gelper yang digrebek beberapa waktu lalu lantaran mengoperasikan mesin ketangkasan berunsur judi. (Foto: Hendra/btd).

BATAM, batamtoday - Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Batam mengatakan hingga kini belum ada gelanggang permainan yang beroperasi di Batam. Pihaknya bersama Kepolisian hanya membuka 19 Police Line untuk diverifikasi.

"Dispar selaku pemberi izin dan Kepolisian hanya membuka Police Line usaha gelanggang permainan. Saat ini (gelper) belum ada yang beroperasi" kata Rudi kepada batamtoday, Kamis (7/2/2013) saat dikonfirmasi batamtoday.

Rudi menjelaskan bahwa saat ini belum ada gelper yang buka, pasalnya pihak Kepolisian dan Dispar masih akan melakukan verifikasi terhadap semua mesin gelper yang ada.

"Kita masih akan melakukan verifikasi apakah mesin boleh beroperasi atau tidak," ujarnya.

Menanggapi pernyataan praktisi hukum yang mengatakan agar dilakukan uji publik terhadap operasional gelper, Rudi menjelaskan bahwa itu tidak diperlukan karena usaha gelper merupakan arena permainan anak-anak dan telah ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipatuhi.

Apabila melanggar maka akan ada tindakan dari pihak terkait, termasuk jika ada unsur judi dalam permainan tersebut, aparat hukum yang menilai dan melakukan tindakan.

"Kalau ada unsur pelanggaran terhadap ketentuan maka akan ada sanksi yang diberikan. Tidak perlu ada uji publik," kata Rudi mengakhiri.