Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AAI Kecam Putusan Banding Terhadap Majikan Sumiati
Oleh : Tunggul Naibaho
Sabtu | 19-03-2011 | 15:05 WIB
sumiati.gif Honda-Batam

Sumiati cantik sebelum dianiaya (kiri) dan Sumiati yang tiba-tiba berubah menjadi menyeramkan sesudah dianiaya majikanya di Arab Saudi pada tahun 2010 yang lalu.

Batam, batamtoday - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat, mengecam keras keputusan Pengadilan Tinggi Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan mengembalikan atau meninjau ulang atas putusan majikan yang menyiksa TKI Sumiati.

Putusan pengadilan banding tersebut tertanggal 15 Maret 2011, memang tidak membebaskan terdakwa dalam kasus penyiksaan ini, namun hanya meminta persidangan diulang karena ada tahapan hukum acara yang dilewatkan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Meski demikian, tersangka majikan Sumiati tetap saja dapat menghirup udara sementara setelah dia membayar uang jaminan kepada pengadilan, menunggu hingga kasusnya disidangkan kembali.

“AAI sangat prihatin atas sikap Pengadilan Tinggi Arab Saudi itu,” tegas Humphrey Djemat di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2011. 
 
Dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Humphrey juga sudah memprotes keras hukuman ringan terhadap terdakwa majikan Sumiati, yang sudah melakukan penyiksaan begitu kejam kepada TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

“Hukuman 3 tahun penjara kepada majikan yang menyiksa Sumiati itu terlalu ringan dan tidak sebanding dengan apa yang dialami Sumiati,” tegas Humprey.

Di sisi lain, Humphrey menuturkan bahwa sesuai dengan statement Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, bahwa Sumiati menjadi lambang dan menjadi contoh permasalahan tenaga kerja Indonesia (TJI) di Arab Saudi yang rentan masalah di Arab Saudi.

“Karena itu AAI mendesak Pemerintah melakukan upaya maksimal dan konkrit untuk membuktikan dukungannya terhadap Sumiati,” tandas Humphrey lagi tegas.

Humphrey menyarankan, bahwa perlu dilakukan pendekatan secara diplomatik dan politik agar menjadi perhatian serius ke Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
 
“Jadi tidak sepenuhnya tergantung kepada proses Pengadilan di sana yang tidak sepenuhnya di kuasai oleh kita,” tutur Humphrey Djemat, yang merupakan kuasa hukum keluarga Sumiati itu lagi.
 
Humphrey juga menegaskan, bahwa pemerintah harus segera bertindak sebelum terlambat apalagi Marty Natalegawa telah menegaskan bahwa 'kita akan berjuang sungguh-sungguh, Insyah Allah beliau memperoleh keadilan karena jelas rasa keadilan kita akan terusik jika majikan ini dibiarkan bebas,' kata Humprey mengulang ucapan Marty Natalegawa.
 
Menurut Humphrey, pernyataan tersebut haruslah pernyataan yang berisi tidak kosong, karena dipertaruhkan nasib seorang TKI yang mencari keadilan di negeri orang.
 
Humphrey pun menegaskan, AAI menyatakan sebaiknya Pemerintah menunjuk Asosiasi Advokat yang bisa bekerja sama dengan Asosiasi Advokat di Arab Saudi untuk memonitor dan menjaga agar proses hukum terhadap pelaku penganiayaan berat terhadap Sumiati mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dari Pengadilan.

“AAI siap membela TKI di luar negeri,” tegas Humphrey lagi.

Kasus penganiayaan TKI Sumiati ini terjadi pada tahun 2010 lalu dan sempat menimbulkan sentimen anti Arab di masyarakat Indonesia. Presiden SBY sendiri angkat bicara langsung soal ini, dan SBY kepada pers Selasa 16 November 2010 sempat mengatakan, 'saya ingin hukum ditegakkan, saya ingin diplomasi all out, saya ingin ada misi, bikin tim untuk berangkat ke Arab Saudi'.