Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Operasi, Izin Gelper Harusnya Diuji Publik
Oleh : hz/dd
Selasa | 05-02-2013 | 15:49 WIB

BATAM, batamtoday - Sutan J Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam, menilai sikap Pemerintah Kota Batam yang membuka kembali arena gelanggang permainan (Gelper), merupakan salah satu bukti bahwa tak ada kepastian hukum terkait izin usaha di Batam.


"Kepastian hukum penerbitan izin usaha di Batam ini aneh. Penetapan hukum dari pengadilan sering kali tak menjadi acuan bagi Pemko Batam dalam hal penerbitan izin usaha," kata Sutan kepada batamtoday, Selasa (5/2/2013).

Dalam hal ini, Sutan mencontohkan kasus gelper. Gelper di Batam, kata Sutan, sudah berulangkali ditutup oleh pihak kepolisian karena diduga terindikasi unsur judi. Bahkan, PN Batam telah menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Gelper, beberapa waktu lalu, dan menyatakan memenuhi nunsur judi.

Namun, berulangkali juga Pemko Batam dengan "restu" dari kepolisi kembali menerbitkan izin Gelper di Batam.

"Inilah bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah, jika pengawasan rutin dilaksanakan maka praktek perjudian tak mungkin terjadi," ujarnya.

Masih kata Sutan, antara pemerintah dan pemilik usaha ini saling berkaitan ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi Pemko Batam memberikan izin usaha kepada usaha gelper, dan di sisi lain penerima izin malah menyalahgunakan izin yang diberikan dengan menempatkan mesin-mesin yang mengandung unsur judi.

"Diduga ada oknum-oknum yang bermain dalam pemberian izin yang diberikan, dengan catatan ada masukan PAD ke Pemko Batam," kata Sutan tegas.

Jika terus menerus penerbitan izin dan tak ada kepastian hukum yang mengatur semua ini, Sutan menilai Pemko Batam sebagai melegalkan perjudian.

"Pemerintah memberikan izin gelper dan mengatakan tak ada unsur judi di dalamnya, namun dalam prakteknya banyak sekali disalahgunakan. Ini sama saja Pemko Batam melegalkan perjudian. Atau lebih baik dilegalkan saja, tapi menyediakan kawasan khusus untuk ini, seperti di Malaysia dan Singapura," kata Sutan.

Menurut Sutan, sebelum izin Gelper yang kembali diterbitkan Pemko Batam beroperasi, ada baiknya terlebih dulu dilakukan uji publik. Sehingga permasalahan Gelper ini jelas, jangan abu-abu. "Sebelum beroperasi, ada baiknya dilakukan dulu uji publik, sehingga tidak abu-abu. Ini juga perlu untuk kepastian berusaha di Kota Batam," ujarnya.  

Sebelumnya, sebanyak 19 dari 28 lokasi gelanggang permainan di Batam dinyatakan beroperasi kembali setelah segel yang melekat saat digrebek Polda Kepri dan Dinas Pariwisata Kota Batam beberapa waktu lalu telah dibuka kembali.

Ke-19 lokasi gelper yang sudah mendapat rekomendasi kembali sudah mendapatkan izin baru (penyesuaian) dari Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam. Kejadian tutup-buka Gelper ini sudah merupakan kali kesekian di Batam.