Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, ConocoPhillips Pekerjakan Buruh Kontrak Hampir 20 Tahun
Oleh : Laporan John HM, kontributor Batam Today di Palmatak.
Jum'at | 01-02-2013 | 18:57 WIB
anambas-demo-conoxo.jpg Honda-Batam
Buruh PT Supraco, sub-kontraktor Conoco Phillips demo di depan pintu masuk perusahaan.

ANAMBAS, batamtoday - Untuk menjadi buruh permanen di PT ConocoPhillips ternyata tidak mudah. Terbukti, seorang buruh bernama Her yang sudah bekerja selama hampir 20 tahun di PT ConocoPhillips, hingga saat ini belum menjadi karyawan permanen.


"Saya sekitar tahun 1994 sudah bekerja di ConocoPhillips. Saat pertama saya masuk kerja melalui perusahaan subkon PT Istek. Setelah bekerja selama 9 tahun di perusahaan tersebut terpaksa pindah subkon lagi, namun tetap bekerja di ConocoPhilips," ujar Her meminta namanya tidak disebutkan, di sela-sela aksi demo meuntut kenaikan upah, Jumat (1/3/2013).

Her juga menambahkan, sejak bekerja di perusahaan yang berbeda-beda namun dirinya tetap dipekerjakan oleh perusahaan di PT ConocoPhilips. Setelah beberapa kali melakukan perpanjangan kontrak hingga saat ini belum memiliki Jamsostek.

"Sejak saya bekerja di sini khususnya warga Palmatak, setahu saya baru 3 orang saja yang sudah permanen namun yang lainnya hanya sistem kontrak dari kontrak per tiga bulan hingga kontrak per tahun," katanya.

Her juga sangat menyayangkan kurang tegasnya pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dirinya juga menilai banyaknya buruh yang direkrut oleh perusahaan dari Jakarta juga menjadi salah satu kendala untuk menjadi buruh permanen.

"Kalau karyawan yang direkrut dari Jakarta seharusnya sudah pensiun tapi tetap masih dipekerjakan oleh perusahaan. Itulah kendala yang dihadapi oleh buruh lokal terlihat ada diskriminasi," katanya.

Her hanya bisa pasrah dengan kondisi statusnya tersebut, dirinya hanya bisa berharap adanya kebijakan dari pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bahkan untuk meminta kenaikan UMS saja dirinya bersama dengan rekannya terpaksa melakukan mogok kerja padahal masih ada yang lebih penting yang harus diperhatikan karena sistem kontrak setiap buruh subkon Conoco Phillips tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kita mau gimana lagi bang...kondisinya sudah seperti ini, kita hanya bisa pasrah karena setiap tahun harus pindah perusahaan baru, agar bisa kerja di ConocoPhillips. Kami hanya bisa berharap adanya ketegasan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak anak daerah untuk menjadi karyawan tetap," ungkapnya.

Sementara, terkait hal tersebut salah seorang staf ConocoPhillips yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Maaf, saya tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan kepada pers," ujar perempuan berbaju putih yang merupakan staf perusahaan migas itu.