Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Tersangka, 6 Oknum Polisi Sagulung Dilaporkan ke Polresta Barelang
Oleh : tim batamtoday
Jum'at | 01-02-2013 | 17:36 WIB

BATAM, batamtoday - Enam oknum polisi Polsek Sagulung dilaporkan ke Mapolresta Barelang, Kamis (31/1/2013) kemarin, atas kasus pengeroyokan terhadap Agustinar Sormin Siregar (17), tersangka pembunuhan Hanafi yang kasusnya ditangani Polsek Sagulung.


"Penganiayaan itu dilakukan oleh enam oknum polisi di Polsek Sagulung saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akibatnya korban mengalami luka lebam pada mata dan wajahnya serta pada bagian punggung," kata Sutan J Siregar, kuasa hukum tersangka Agustinar, kepada batamtoday, Jumat (1/2/2013).

Keenam pelaku pengeroyokan itu, antara lain Kanit Reskrim Polsek Sagulung Tommy Falayakun, Hasiholan Gultom, Gogo Leo Lisa, dan tiga oknum lainnya yang namanya tak diketahui korban, dan hanya mengingat wajahnya saja.

Dikatakan Sutan, penganiayaan itu dilakukan terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama, pada Sabtu (20/1/2013) saat korban diperiksa terkait penemuan mayat Hanafi di Simpang Taman Cipta Asri.

"Waktu dimintai keterangan, korban mengaku tidak mengetahui peristiwa itu, sebab itulah dia dipukuli oleh oknum polisi di Polsek Sagulung," terang Sutan.

Usai diperiksa, korban lantas diperbolehkan pulang ke rumah. Saat itulah pihak keluarga mengetahui kalau korban telah dianiaya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Hanafi.

Selang dua hari berikutnya, Selasa (22/1/2013), korban kembali diperiksa di Polsek Sagulung, tepatnya ketika tersangka utama Rafiansyah berhasil ditangkap aparat kepolisian di Aceh. Dari pengakuan Rafiansyah, korban ikut terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu.

"Ketika diperiksa untuk kedua kalinya, korban kembali mengalami penganiayaan dari oknum polisi di Polsek Sagulung. Bahkan, korban yang kini ditahan di Polsek Sagulung itu tak bisa dijenguk anggota keluarga," lanjut Sutan.

Selain itu, Sutan sebagai kuasa hukum menolak pemeriksaan ulang yang akan dilakukan pihak Polsek Sagulung terhadap kliennya, sebab sudah ada BAP yang telah dilakukan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hanafi.

Masih kata Sutan, dia juga menolak pasal yang diterapkan kepada kliennya, sebab polisi menerapkan pasal 338 pembunuhan jo pasal 55 dan pasal 56 yang dinilai tidak tepat.

"Dalam rekontruksi juga ditemukan banyak kejanggalan. Dari pengakuan tersangka utama (Rafiansyah, red) juga mengatakan tak ada peran klienya dalam membuang mayat Hanafi," tegasnya.

Sutan berharap, pihak Polresta Barelang dapat mengusut tuntas kasus ini dengan menangkap dan menghukum berat pelaku pengeroyokan, sebab pelakunya adalah oknum polisi.

"Pasal yang tepat untuk klien saya adalah pasal 221 KUHP bukan pasal yang diterapkan sekarang. Dan kami keluarga dan kuasa hukum meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum berat," kata Sutan mengakhiri.

Tidak hanya penganiayaan, sebelumnya Sutan juga sudah mempertanyakan beberapa poin kejanggalan dalam BAP yang dibuat penyidik Polsek Sagulung terkait keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Hanafi.

Sutan yang mendatangi Polsek Sagulung pada Senin (28/1/2013), mempertanyakan penerapan pasal 340, 338, dan 55, 56 KUHP yang dibuat kepolisian terhadap Agus Siregar dalam Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

Menurutnya, Agus Siregar tidak menyaksikan atau tidak berada di lokasi pada saat terjadi duel antara Ranfiansyah dan Hanafi yang berujung tewasnya Hanafi pada Rabu (16/1/2013) malam.

"Ada beberapa poin kejanggalan dalam BAP yang dibuat penyidik Polsek Sagulung terhadap klien saya. Selain itu, penerapan pasal 55 dan 56 terhadap Agus Siregar saya rasa tidak tepat," ujar Sutan kepada wartawan.