Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Besok, Mobil Dinas di Kepri Resmi Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Oleh : chr/dd
Kamis | 31-01-2013 | 18:33 WIB
mobil-dinas-pemko.jpg Honda-Batam
Sejumlah mobil dinas milik Pemko Batam.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terhitung mulai 1 Februari 2013 Seluruh mobil dinas Pemerintah di Provinsi Kepri serta kabupaten/kota, secara resmi dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisi berupa bensin (Gasoline) RON 88.

Pelarangan ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2003 Tentang Pengendaliaan Pengunaan Bahan Bakar Minyak bagi kendaraan dinas Pemerintah dan kendaraan tertentu.

Sesuai dengan pasal 4 Surat Edaran Menteri Energi dan Sumberdaya mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2013 Tentang Pengendaliaan Pengunaan Bahan Bakar Minyak, Pentahapan pembatasan penggunaan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilaksanakan pada kendaraan dinas dan mobil barang dengan roda lebih dari 4 buah, dikecualikan, mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran   

Penahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sendiri secara efektif berlaku untuk jenis BBM tertentu berupa bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Demikian juga untuk provinsi dan kabupaten wilayah Sumatera yang meliputi, Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Aceh.

Dengan ketentuaan terhitung mulai tanggal 1 Februari  2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON  88 ketetapan ini juga diikuti sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.

Penahapan pembatasan penggunaan jenis  BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Menanggapi diberlakukanya penahapan BBM pada mobil dinas pemerintah daerah ini, Sekretaris Provinsi Kepri Suhajar Diantoro mengatakan, kebijakan pembatasan itu akan segera diefektifkan di Provinsi Kepri, dengan menindaklanjutinya melalui surat ketetapan pada instansi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

"Pelaksanaan penahapan pengendalian penggunaan BBM bagi kendaraan dinas di Provinsi Kepri ini, akan efektif kita laksanakan mulai Februari 2013 ini, dan saat ini instansi terkait serta pemerintah daerah tingkat II akan segera kita surati," ujarnya pada batamtoday saat dikonfrimasi, Kamis (31/1/2013).

Namun demikian, Suhajar juga mengatakan dengan adanya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil dinas di pemerintahan ini akan menguras dana APBD dalam alokasi penganggaran biaya BBM kendaraan pada setiap dinas dan badan di Provinsi Kepri, yang tentunya akan diajukan kembali pada APBD-P 2013 mendatang.