Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan 6 Februari 2013

Kurir 4,1 Kg Sabu Asal Malaysia Didakwa Hukuman Mati
Oleh : chr/dd
Kamis | 31-01-2013 | 18:04 WIB
sabu-joni-1.jpg Honda-Batam
Kurir sabu Djoni saat diekspos Kepala Bea Cukai Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kurir sabu asal Malaysia, Jhoni (27), akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang mulai 6 Februari 2013 mendatang. Berkas perkara kurir sabu 4,1 kg dari pelabuhan Setulang Laut, Malaysia, ini sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (30/1/2013).


Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang juga jaksa yang menangani perkara Jhony mengatakan, perkara tersangka Djoni akan disidangkan setelah penetapan majelis hakim dan waktu persidangan oleh Ketua PN Tanjungpinang. 

"Berkas sudah kita limpahkan ke PN Tanjungpinang, dan dalam waktu dekat ini akan seger kita sidangkan," ujar Soleh kepada batamtoday, Jumat (30/1/2013).       

Disingung mengenai dakwaan terhadap Jhoni, Soleh mengatakan Jhony didakwa dengan dakwaan alternatif yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika atau pasal 114 UU yang sama, dengan hukuman mati.
  
Sementara itu, dari daftar registrasi perkara yang diperoleh batamtoday dari PN Tanjungpinang, perkara kurir nakoba atas nama Jhony teregister dengan nomor: 04/Pid.Sus/2013/PN.Tpi.

Sementara Ketua PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara SH MH mengatakan, pelaksanaan sidang perkara tersebut akan dilaksnakan pada 6 Februari 2013, dan sidangnya akan dipimpin dirinya sendiri dan dibantu Edi Junaidi SH bersama Sarudi SH sebagai hakim anggota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Jhony ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (13/12/2012) lalu, sesat setelah turun dari ferry yang baru tiba dari pelabuhaan Setulang Laut Malaysia.

Jhony ditangkap petugas BC, setelah curiga dengan 4 bungkus barang bawaan Jhony yang diduga mengandung nakoba ketika dipindai menggunakan X-Ray. Setelah diperiksa secara manual, dipastikan serbuk yang dibungkus dengan susu Milo saat itu, positif narkoba jenis sabu.