Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Genjot PAD, Lis Ingin Pelayanan BP2T Optimal
Oleh : chr/dd
Kamis | 31-01-2013 | 17:56 WIB
lis-bp2t.jpg Honda-Batam
Lis Darmansyah saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor BP2T Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wali Kota Tanjungpinang Lisdarmansyah mengatakan,dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dalam pengurusan izin di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Pemko Tanjungpinang juga akan kembali mengevaluasi sejumlah perizinan tower dan IMB pada sejumlah bangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kita akan terus meminta pada staf dan instansi BP2T, agar terus melakukan peningkatan pelayanan dalam pengurusan izin, melalui persyaratan dan biaya serta standar opersional yang sudah ditetapkan," kata Lis saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor BP2T Tanjungpinang, Kamis (31/1/2013).

Setelah melihat dan berdialog secara langsung kepada kepala badan dan sejumlah kepala bagian di kantor BP2T, Lis mengakui kalau sampai saat ini pelayanan pengurusan pajak yang dikatakan satu atap belum secara maksimal terlaksana di badan tersebut. Akibatnya, ketika masyarakat melakukan pengurus terkenda dengan persyaratan dan waktu.

"Sampai saat ini pelaksanan pengurusan izin di sini, belum terintegrasi pada seluruh instansi sehingga kedepan masih perlu dilakukan integrasi antar instansi dengan menempatkan masing-masing staf dan PNS masing-masing instansi tersebut, hingga benar-benar satu atap," ujarnya.

Dengan cara menempatkan masing-masing staf dari instansi pemberi rekomendasi di BP2T, pelaksanaan pelayanan  dapat lebih cepat, dengan standar kalau pengurusan perpanjangan izin dapat diproses hanya 2 hari sudah selesai, sedngkan bagai pemohon izin baru, minimal selama 5 hari dengan persyaratan yang sudah lengkap.

Sementara, Pejabat Sementara Kepala BP2T Tanjungpinang, Gunawan Gourenimo mengatakan, dengan standar operasional yang sudah ditentukan. Kendala yang dihadapi selama ini, belum lengkapnya persyaratan dari pemohon izin, hingga membuat pelaksanaan pengurusan izin di BP2T melebihi masa maksimal yang sudah ditentukan.

"Selama ini, ketika seseorang menguruskan IMB, saat syarat dari pengajuan kurang, terpaksa pemohon pengajuan izin tertahan di BP2T, menunggu yang bersangkutan mengambil dan megurus rekomendasi yang dibutuhkan," ujar Gunawan.

Dengan teknis baru, penempatan staf dan pegawai dari masing-masing instansi di BP2T, kedepan tentunya akan mempermudah dan membuat pelayanan pengurusan izin di Tanjungpinang benar-benar terlaksana secara satu pintu. 
 
"Contohnya seperti izin pendirian tower atau rumah. Dengan adanya pegawai BLH,  Bappeko maupaun Perhubungan untuk pengajuaan izin pendirian tower, tentunya akan mempermudah pelayanan, dengan masyarakat pemohon cukup hanya mendatangi kantor BP2T saja," kata Gunawan.

Ditanya mengenai target PAD dari sektor retribusi pengurusan izin di BP2T sendiri, dikatakan Gunawan hingga pada 2012 teleh melebih target yang mencapai 200 persen, dengan total penerimaan dari Rp1,8 miliar pada 2011 menjadi Rp4,2 miliar pada 2012, sedangkan retribusi IMB dari Rp230 juta menjadi Rp300 jutaan," ujarnya mengakhiri.