Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemegang Merek Cabut Laporan

Ditreskrimsus Polda Kepri Hentikan Kasus Tas Bonia Tiruan
Oleh : ali/dd
Kamis | 31-01-2013 | 16:13 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus tas tiruan (KW) mark Bonia yang sempat diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak bulan Mei 2012 lalu terpaksa dihentikan.


Penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan setelah pihak pemegang merek Bonia di Indonesia mencabut laporan terhadap Asosiasi Pengusaha Koleksi (APK) yang memperdagangkan tas tiruan merek tersebut.

"Pihak Bonia sudah mencabut laporannya. Karena kasus ini merupakan delik aduan, artinya kita tidak bisa melanjutkan kasus ini," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma kepada wartawan di Polda Kepri, Kamis (31/1/2013).

Dengan demikian, kasus tas tiruan tersebut tidak dapat dilakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan kepolisian setelah delik aduan telah dicabut setelah adanya pembicaraan atau penyelesaian secara musyawarah antara pihak pemegang merek Bonia dengan APK.

"Antara mereka sudah ada penyelesaian secara musyawarah dan disepakati untuk mencabut laporan," kata Helmi kembali.

Penanganan kasus Bonia sempat menghebohkan pasar koleksi di Batam. Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Koleksi (APK), yang memperdagangkan tas KW bermerk Bonia diperiksa Ditreskrimsus Polda Kepri. Dan dari penggerebekan yang dilakukan kepolisian, berhasil diamankan 170 tas tiruan dari Toko Calibre.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah anggota APK, yang berlangsung pada akhir April 2012 lalu, itu setidaknya ada empat pengusaha yang sempat menjalani pemeriksaan, salah satunya Yanti yang merupakan ketua APK Batam dan pemilik Toko Calibre di Palm Spring. Saat menjalani pemeriksaan, pengusaha yang masih berstatus saksi ini terus didampingi Ketua Kadin Batam kala itu, Nada Soraya.