Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Alami Kesemrawutan Perlindungan Mangrove
Oleh : dd
Kamis | 31-01-2013 | 15:52 WIB
tanam-mangrove.gif Honda-Batam
Aktivitas menanam mangrove di Bintan beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Selama ini terjadi tumpang tindih kewenangan antar-instansi pemerintah untuk pengelolaan hutan mangrove.

Kelestarian mangrove yang merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan wilayah pesisir, terus terancam. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, masih ada tumpang tindih dalam melindungi ekosistem mangrove tersebut di Indonesia.

Ini disampaikan oleh Sekjen Kiara Abdul Halim, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (29/1/2013) lalu. Abdul memaparkan bahwa selama ini terjadi tumpang tindih kewenangan antar-instansi pemerintah untuk pengelolaan hutan mangrove.

Seperti Kementerian Kehutanan, memandang hutan mangrove dari perspektif kehutanan. Di satu sisi, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, juga dalam kaitannya termasuk mangrove.

Ditambah dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ikut mengklaim kewenangan karena kerusakan mangrove menjadi salah satu kriteria baku kerusakan ekosistem dan merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan indikator.

Beberapa undang-undang yang terkait mangrove antara lain UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Abdul, perlindungan yang terkuat dimuat di dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah menempatkan hutan mangrove sebagai Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana penjara dua hingga sepuluh tahun terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir.

"Maka itu, Kiara merekomendasikan pemerintah supaya menegaskan kewenangan pengelolaan hutan mangrove sebagai kewenangan dari KKP dalam hal sumber daya pesisir," ujarnya.

Kiara juga merekomendasikan untuk menghentikan alih fungsi atau konversi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambakan budidaya, dan menindak setiap pelaku perusak ekosistem pesisir.

Data Kiara menunjukkan sebanyak 422.263 hektare hutan mangrove di berbagai daerah di Indonesia dikonversi menjadi perkebunan sawit. Hutan bakau, selain punya fungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan, pun dapat berperan menjadi "sabuk hijau" ketika terjadi bencana, pencegah laju abrasi pantai, hingga dimanfaatkan sebagai bahan bakar kayu.

Sumber : National Geograohic Indonesia.