Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kubu Lain dari Masyarakat Pulau Tolak Keberadaan GPNPI
Oleh : hz/dd
Kamis | 31-01-2013 | 15:09 WIB
nelayan_tradisional.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Keberadaan Gerakan Pemuda dan Nelayan Pulau Indonesia (GPNPI) di Kota Batam menjadi perdebatan. Masyarakat pulau sekitar Batam terbelah soal keberadaan GPNPI ini.


Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari masyarakat pulau di sekitar Batam, kini masyarakat pulau lainnya, yang terdiri dari lima pulau yang berada di perairan Pulau Mengkadang, tempat karamnya kapal MV Systemindo Perdana, menolak keberadaan GPNPI.

Masyarakat kelima pulau yang menolak, antara lain Puluh Buluh, Pulau Air, Tanjunggundap dan Dapur 12. Penolakan keberadaan GPNPI, karena organisasi ini telah mencatut dan mengatasnamakan masyarakat pulau dan nelayan dalam setiap kegiatan mereka, padahal selama ini tak ada sedikitpun sosialisasi dari GPNPI dalam keberadaan organisasi mereka.

"Kami masyarakat pulau menolak kehadiran GPNPI, sebab tanpa ada sosialisasi ke warga tiba-tiba mencatut nama warga dalam setiap kegiatan mereka. Termasuk dalam masalah kapal Systemindo," kata Rais, perwakilan warga Dapur 12, kepada batamtoday, Kamis (31/1/2013).

Dalam setiap aksi mereka, lanjut Rais, GPNPI selalu mengatasnamakan masyarakat pulau. Padahal masyarakat tak pernah memberikan mandat ke GPNPI dalam pengurusan nelayan, bahkan tentang karamnya kapal Systemindo yang berimbas pada nelayan lima pulau di lokasi kejadian.

"Kami masyarakat dari lima pulau ini yang merasakan imbas semua ini, biarkan kami yang menentukan sendiri kepada himpunan nelayan mana yang akan kami serahkan untuk pengurusan masalah ini, jangan GPNPI yang tiba-tiba mau maju menyelesaikan ini," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Rusli, tokoh masyarakat Pulau Labu. Dia malah meminta GPNPI untuk segera mencabut bendera mereka dari kapal Systemindo, sebab aksi itu membuat resah masyarakat.

"Kami menghimbau kepada GPNPI untuk segera menurunkan bendera mereka, dan dalam batas waktu 3x24 jam untuk menurunkannya," tegas Rusli.

Jika himbauan tersebut tak segera dilaksanakan, Rusli menambahkan, masyarakat kelima pulau ini akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, sebab telah meresahkan dan mencatut nama warga dalam aksi mereka.

Sementara itu, Amri, perwakilan warga Pulau Air, juga berharap kepada pemilik kapal Systemindo atau pihak agen untuk datang menemui masyarakat kelima pulau untuk menjelaskan keberadaan kapal mereka yang mengganggu aktivitas nelayan sehari-hari.