Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Sabu Senilai Rp1 Miliar

Satnarkoba Polresta Barelang Bekuk Kurir Narkoba di Tiban Centre
Oleh : hz/dd
Rabu | 30-01-2013 | 12:53 WIB
kurir-sabu-tiban.gif Honda-Batam
ASK, kurir sabu yang ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang di Tiban Centre.

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk ASK (27), kurir narkoba di Komplek Tiban Centre, Sekupang, Kamis (24/1/2013) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 512,46 gram senilai Rp1 miliar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sering dijadikan kawasan Tiban Centre sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya tim buser berhasil menangkap pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat.

"Pelaku kita bekuk di depan pos polisi Tiban Centre. Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur, namun dengan kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kasat Narkoba Poltesta Barelang Kompol Boy Herlambang melalui Kanit I Iptu Tafsiruddin kepada batamtoday, Rabu (30/1/2013).

Setelah melakukan pengembangan, petugas membawa pelaku menuju kediamannya di Perumahan Griya Permata Blok B/9 Batuaji dan berhasil menemukan 5 bungkus plastik bening sabu disimpan dalam pemasak nasi yang diletakkan di atas lemari dapur.

Masih kata Tafsiruddin, pelaku adalah kurir shabu yang telah lama malang melintang didunia narkoba di Batam. Adapun barang itu sendiri adalah milik bandar bernama MND yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang.

Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang, namun pelaku tak mengetahui siapa pemiliknya nanti sebab semua kendali MND melalui komunikasi ponsel.

"Semua kendali diatur oleh MND, jadi pelaku tak akan pernah langsung bertemu dengan pembeli, dan hanya meletakan shbu di tempat yang telah ditentukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.