Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasar Toss 3000 Memanas

Dishub Batam Sebut Kutipan di Pasar Toss 3000 Premanisme Berbentuk Jasa Parkir
Oleh : hz/dd
Rabu | 30-01-2013 | 10:01 WIB
mediasi-pedagang-di-dishub.gif Honda-Batam
Para pedagang Pasar Toss 3000 saat mendatangi Kantor Dishub Batam.

BATAM, batamtoday - Ratusan massa pedagang Pasar Toss 3000 menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mempertanyakan keabsahan aktivitas juru parkir yang dilakukan terhadap para pedagang, Rabu (30/1/2013) sekitar pukul 9.00 WIB.


Para pedagang ini berkumpul di depan halaman Dishub Kota Batam dan berteriak memanggil Kadishub Kota Batam Zulhendri untuk menemui mereka untuk menjawab aspirasi tentang pemungutan uang parkir atas persetujuan Dishub, Dinas Pasar dan polsek setempat.

Perwakilan pedagang akhirnya dipanggil masuk ke Kantor Dishub untuk melakukan mediasi dengan pihak Dishub dan perwakilan Polresta Barelang untuk membahas kutipan uang parkir.

"Kami mempertanyakan kutipan uang parkir sebesar Rp 125 ribu per hari yang dilakukan oleh oknum yang bernama Ps terhadap para pedagang," kata Rumpida, perwakilan pedagang dalam perundingan.

Kabid Teknik dan Sarana Dishub Kota Batam, Edward SM Purba, menyangkal tentang kutipan parkir yang mengatasnamakan Dishub dan menyatakan pihaknya tak pernah memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan pemungutan kepada pedagang.

"Dishub Kota Batam tak pernah memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melakukan pungutan uang parkir kepada pedagang," kata Edward.

Dijelaskannya, petugas parkir umum resmi yang ada dilengkapi dengan badge nama yang dikeluarkan dari Dishub Kota Batam untuk melakukan pemungutan retribusi parkir.

"Kalau mereka tak memiliki tanda pengenal berarti itu petugas parkir liar," tegasnya.