Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Desa Pongkar Minta Kejelasan Batas Hutan Lindung.
Oleh : Audi Audika
Jum'at | 18-03-2011 | 12:34 WIB

Karimun, batamtoday - Masyarakat Desa Pongkar. Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
meminta pemerintah segera menetapkan batas wilayah hutan lindung, belum jelasnya permasalahan batas wilayah hutan lindung membuat masyarakat Desa Pongkar dilanda was-was saat mengambil hasil hutan yang berada tidak jauh dari pemukiman mereka.

Kepala Desa Pongkar Zulkarnaen yang ditemui batamtoday Kamis 17 Maret 2011 menjelaskan, pihaknya sudah pernah menyampaikan permasalahan batas hutan lindung di Desa Pongkar pada pihak Kementerian Kehutanan, namun nyatanya sampai hari ini pihak Kementerian belum juga menentukan batas hutan lindung, kata Zulkarnaen.

Sementara peta yang menjadi pegangan masyarakat adalah peta tahun 1978 yang dikeluarkan
oleh pemerintah propinsi Riau kala itu, tambah Zulkarnaen.

"Kami juga sudah menyampaikan hal ini pada Dinas Kehutanan Kabupaten Karimun, tetapi sama saja, mereka juga tidak dapat menentukan batas wilayah hutan lindung," ungkap Zulkarnaen.

Jamaludin, SH anggota DPRD Karimun dari fraksi PDIP, menilai ketidakjelasan batas hutan sampai saat ii, membuktikan kurangnya kepedulian Pemerintah Kabupaten Karimun pada keluhan warganya.

"Dengan tidak jelasnya batas wilayah hutan lindung di desa pongkar, membuat warga selalu was-was saat mengambil hasil hutan, karena mereka tahu kalau mereka menebang jenis kayu apa pun itu di kawasan hutan lindung, maka mereka melanggar hukum," ujar Jamal.

Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang permasalahan ini belum diselesaikan
Pemerintah Karimun, sementara para pejabat Karimun kerap berangkat ke Jakarta, mengapa hal ini tidak ditanyakan langsung pada Kementerian Kehutanan,  agar batas wilayah hutan lindung dapat segera ditetapkan.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Jamal.