Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kronologi Penangkapan Pencuri Spesialis Rumah Mewah di Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Senin | 28-01-2013 | 19:20 WIB
pembobol-rumah-mewah-tanjungpinang.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan saat melakukan gelar perkara dua tersangka pembobolan rumah mewah.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pelaku pencurian spesialis rumah mewah, Suherman alias Iwan dan Dadang ternyata dibekuk, dua jam usai mereka membobol sebuah rumah di Jalan Kuantan, Gang Sejahtera nomor 3 Tanjungpinang Timur, Senin (28/1/2013).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga kalau sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi pembobolan rumah di Jalan Kuantan.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya kami langsung meneruskan laporan dari warga itu ke semua jajaran dan dari hasil penyelidiakan anggota dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dua setengah jam setelah kejadian, pelaku pencurian langsung berhasil ditangkap." ujar Patar.

Selain upaya penyelidikan anggota Sat Reskrim, penangkapan dua tersangka gembong pencurian spesialis rumah mewah ini juga tidak lepas dari laporan dan informasi yang cepat diberikan oleh masyarakat. Sehingga sekitar pukul 06.00 WIB, Suherman alias Iwan berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan lima unit ponsel Blackberry dan satu unit tablet Apple yang dicurinya dari Jalan Kuantan," kata Patar..   

Adapun modus operandi kedua pelaku dalam melakukan pencurian, mereka masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah dan kemudian mengambil barang-barang berharga di rumah korban.

"Setelah penangkapan Suherman, dua jam kemudiaan anggota kita kembali mengamankan Dadang di Km 12 arah Kijang dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dua unit Air Softgun, pisau belati, ponsel serta tablet dan Ipad bersama Rp juta uang di dalam dompet pelaku," sebut Kapolres lagi.

Ditanya apakah kedua gembong ini, memiliki komplotan dalam melakukan pencurian di sejumlah tempat TKP di Tanjungpinang, Patar menimpali pihaknya masih terus mendalami. Namun dari pengakua tersangka dan laporan pencurian yang ada di Polres Tanjungpinang, hingga saat ini sudah diketahui kalau tersangka telah melakukan pencurian di tujuh TKP, termasuk di rumah Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

Dari tujuh TKP yang dilakukan kedua pelaku, diantaranya pencurian di Jalan Kuanatan dengan mengambil 5 ponsel Blackberry, Ipad Apple serta uang Rp600 ribu.

Kejadian di Jalan Suangai Jang, pelaku mengambil 2 unit ponsel Nokia dan Samsung. Kejadian di Km 8 Tanjungpinang, mengambil dua pucuk senjata Air Sofgun, di Km 9 dengan mengambil seuntai kalung emas.

Sedangkan di rumah Wakil Wali Kota Tanjungpinang mengambil uang Rp2 juta (pengakuan Syahrul kehilangan Rp20 juta uang tunai-red). Kemudian, kedua pelaku juga melakukan pencurian di Jalan Pramuka.

"Dari seluruh TKP dan lokasi pencuriaan ke dua terdakwa serta indikasi Komplotan lain yang menjadi kawanannya, saat ini masih terus kita kembangkan, termasuk sejumlah TKP lainnya," pungkas Kapolres.

Kedua tersangka atas perbutanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Guna proses hukum selanjutnya, saat ini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungpinang.