Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bendahara KPU Batam DitetapkanTersangka

Dahlan Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Oleh : ron/dd
Sabtu | 26-01-2013 | 13:19 WIB
Dahlan-mrenges.gif Honda-Batam
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Penetapan Rina, bendahara KPUD Batam yang berstatus PNS sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Kita menghormati proses hukum karena substansinya kita tidak bisa campur tangan," kata Dahlan, Sabtu (26/1/2013).

Akan tetapi diharapkan semua pihak tetap memegang prinsip praduga tidak bersalah karena untuk menyatakan seseorang tersebut bersalah masih ada proses hukumnya mulai dari pemeriksaan oleh Kejaksaan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

"Harus praduga tidak bersalah. Ada proses hukum, ada penuntutan, jadi Rina belum tentu bersalah," ujarnya.

Sementara itu, ketika disinggung tentang kinerja KPU, Dahlan menilai sudah cukup bagus karena sudah berhasil menyelenggarakan pemilu, pemilihan Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam.

"Kalau kinerja KPU cukup bagus, indikatornya jelas bagus, administrasi keuangan mungkin lemah," ujar Dahlan.

Saat ditanya bahwa kelalaian di KPU yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi, tidak terlepas dari tanggungjawab Pemko karena lambat mencairkan dana ke KPU, Dahlan menampiknya. Dia beralasan, kalau pihaknya tidak bisa serta-merta mencairkan uang melainkan menunggu ketentuan pusat dalam hal ini Kemendagri.

"Pencairan itu semua melalui prosedur dan mekanisme," katanya.


Kejaksaan Negeri Batam menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam, yakni bendahara KPU, Rina. Penetapan Rina sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 22 Januari 2013, berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Tersangka inisialnya R. Bendahara baru KPUD yang sekarang ini," kata Nuni, Kasi Pidsus Kejari Batam, Jumat (25/1/2013).