Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ambil Alih Kasus Penipuan Showroom RK Mobil
Oleh : ali/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 18:43 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau mengambil alih kasus penipuan yang dilakukan oleh Affandi selaku pemilik showroom RK Mobil dari Polresta Barelang. Bahkan kini, Polda Kepri masih terus mengusut kasus penipuan kepada 38 korban.

"Iya sudah diambil alih oleh Polda Kepri, dan saat ini penyidik Polda Kepri sedang mengusut kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan, Jumat (25/1/2013).

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Affandi, pemilik showroom RK Mobil berlarut-larut ditangani oleh Polresta Barelang hingga kasus ini diambil alih oleh Polda Kepri, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko, Jumat (11/1/2013) silam.

"Secara resmi kasusnya diambil alih oleh Polda Kepri hari ini," ujarnya pada saat itu.

Hingga kasus RK Mobil dilimpahkan, sedikitnya terdapat 38 korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut dengan modus penipuan yang dilakukan Affandi.

Para korban tidak menyangka akan menjadi korban penipuan karena penipuan yang dilkaukan Affandi terbilang rapi dan diketahui selalu memberikan angin segar kepada para konsumen dengan cara memberikan harga murah dan suku bunga kredit ringan.

Seperti yang disampaikan Herman, salah seorang korban. Menurut Herman  dirinya sama sekali tidak menyangka akan menjadi korban penipuan Affandi yang sebelumnya dikenalkan temannya yang berencana akan menukartambah mobil plat V miliknya.

"Waktu itu saya dilihatin BPKB mobil Mobil Suzuki Grand Vitara 2008 yang saya mau tukar. Mungkin karena saya kurang teliti," katanya.

Harga mobil yang dibeli Herman sebesar Rp190 juta. Hermanpun membayar uang muka sebesar Rp100 juta dan sisanya dicicil selama 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan. Saat bulan ketiga, Herman hendak melunasi sisa hutangnya sebesar Rp30 juta atas mobil tersebut.

Namun, saat itu, Affandi mulai memperlihatkan gelagat aneh. Affandi mulai sulit ditemui dengan berbagai alasan.

"Waktu itu dia bilang lagi ada tamu seorang pengacara. Dia bilang hari Senin saja ambil BPKB-nya. Tapi dia suruh saya bayar Rp20 juta, yang Rp10 jutanya saat ambil BPKB. Entah mengapa saya nurut aja. Dan hari Seninnya saya kesana, kata anak buahnya dia lagi di luar kota. Saya telpon memang katanya lagi di luar kota, dan seminggu lagi pulang," katanya.

Seminggu kemudian Herman kembali ke sana, Affandi tidak ada, bahkan nomor kontak handphone sudah tdakj aktif tidak seperti biasanya.

"Sorenya saya terkejut, karena orang bank datang mau narik mobil saya," ujar Herman lagi.

Saat itu, Herman tentu saja kaget. Kala itu petugas bank mengatakan bahwa mobil tersebut telah diagunkan oleh Affandi sejak bulan April 2011 lalu. Sedangkan Herman membeli mobil tersebut pada Agustus 2011. Sisa hutang pokok Affandi sebesar Rp122 juta.

Pihak bank meminta Herman untuk melunasi sisa hutang pokok tersebut. Herman tentu saja merasa keberatan, mengingat dirinya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp180 juta. Karena telah merasa tertipu, Herman langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Lubuk Baja.

"Akhirnya dibicarakan secara musyawarah dan disepakati saya harus membayar Rp74 juta lagi kepada pihak bank. Dan sudah saya lunasi. BPKB juga sudah sama saya. Tapi laporan belum saya cabut," ujar Herman.

Hingga kini, Affandi pelaku penipuan tersebut tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Affandi sudah lama melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.