Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Panggil Sejumlah Saksi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Kuala Sempang
Oleh : hrj/dd
Rabu | 23-01-2013 | 13:23 WIB
Herman-dan-surat-pelimpahan.gif Honda-Batam
Herman menunjukkan surat sertifikat yang diduga sudah diubah menjadi alashak dan dijual kepada pihak ketiga.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Herman Norbet seluas 10,6 hektar yang diduga dilakukan oleh Sahwan, mantan Kepala Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Rionald T Simanjuntak mengatakan sejumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan diantaranya kepala desa, beberapa ketua RT/RW di Kuala Sempang.  

 "Yang jelas, proses penyidikan dan pendalaman kasus dugaan penyerobotan terus dilakukan," kata Reonald, Rabu (23/1//2013).

Namun, Rionald masih enggan membeberkan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap sejumlah saksi terutama kepada kepala desa yang saat ini masih menjabat.

Sementara itu, Herman mengharapkan kasus yang sudah dilaporkannya kepada Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu, segera mendapatkan titik terang.

Menurut Herman, kejadian dugaan penyerobotan dilakukan bukan hanya kepada dirinya, namun banyak orang yang mengalami hal serupa.

"Sayang mereka yang juga menjadi korban, sampai saat ini tidak berani melapor kepada penegak hukum karena warga takut diintervensi," katanya.

Tidak hanya itu, Herman menambahkan dirinya sudah memberikan data tambahan, sesuai dengan permintaan dari penyidik, terkait masalah lahan tersebut. Sebelumnya juga orang yang memberikan hibah lahan terhadap dirinya juga sudah memberikan keterangan langsung kepada penyidik.