Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Penyelewengan BBM di Tanjunguban Sudah P-21
Oleh : hrj/dd
Selasa | 22-01-2013 | 15:10 WIB
kapolres-bintan.gif Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo menyampaikan, berkas kasus penyelewengan BBM dengan tersangka Eko Purwanto (38) kapten kapal KM Usaha Baru, sudah lengkap dan dinyatakan P-21.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polairud Polres Bintan, dengan tertangkapnya tersangka  atas dugaan melakukan pengakutan BBM jenis solar sebanyak 20 ton tanpa dilengkapi dengan dokumen, beberapa waktu.

"Barang bukti, berkas dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan P 21," ungkap Octo, Selasa (22/1/2013). 

Dari hasil penyidikan oleh anggota Satpolair, terkait penangkapan kapal yang bermuatan BBM jenis solar tersebut, diketahui memang BBM tersebut adalah BBM industri atau legal. Namun yang menjadi permasalahan adalah karena dalam pengangkatan tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar.

 "Yang jelas dalam pengangkutan BBM tersbeut, tidak mengantongi SPB, yang semestinya dalam berlayar wajib dilengkapi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 323 UU nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran dengan ancaman  hukum selama 5 tahun penjara.