Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Konser Dipersulit, Slank Mengadu ke MK
Oleh : dd
Selasa | 22-01-2013 | 15:04 WIB
slank.jpg Honda-Batam
Slank.

JAKARTA, batamtoday - Keberadaan pasal yang mengatur tentang syarat adanya izin keramaian dari kepolisian pada suatu acara massal seperti konser musik membuat sejumlah grup musik merasa kewalahan. Padahal, izin itu sangat diperlukan sebagai adanya jaminan atas pengakuan kebebasan berekspresi.

Atas dasar itu, grup band Slank mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka hendak berkonsultasi dengan MK terkait potensi adanya pelanggaran hak konstitusional yang terkandung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kami masih sebatas ngobrol-ngobrol. UU Nomor 2 Tahun 2002 soal izin keramaian banyak berimbas kepada Slank," ujar drummer Slank Bimo Setiawan Almachzumi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Pria yang akrab disapa Bimbim ini mengatakan, meskipun UU ini lahir di era reformasi, namun tidak membawa semangat kebebasan. "Kami merasa UU ini jauh dari semangat reformasi. Dari HAM juga jauh. Sehingga kami datang mau konsultasi sama pak Mahfud," kata dia.

Slank mendatangi MK dengan didampingi oleh pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit. Dia menerangkan, sebagai bagian dari bangsa, Slank juga memiliki hak konstitusional untuk berekspresi. Tapi, pada faktanya hal itu sering dilanggar oleh kepolisian dengan mencabut izin keramaian secara tiba-tiba,

"Selama ini kalau mau konser susah betul dapat izin. Ada hal yang bersifat abu-abu. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang dasar," kata Sukardi.

Kunjungan Slank diterima langsung oleh Ketua MK Mahfud MD. Dia menilai persoalan yang dihadapi Slank merupakan persoalan yang biasa ditangani MK.

"Tapi, yang menarik adalah bahwa Slank mempersoalkan hak konstitusional. Dalam praktiknya, perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ucap Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, masalah perizinan memang masih menjadi persoalan di bangsa ini. Menurut dia, justru pemberian izin ini menjadi potret di mana kekuasaan negara dapat dikalahkan oleh segelintir orang.

"Misalnya, kalau Slank sudah menyusun jadwalnya jauh-jauh hari, kemudian dibatalkan hanya karena ada sebagian orang yang tidak setuju, itu tidak boleh. Tugas negara harus menjamin keamanan masyarakat, tetapi harus arif," terang dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, apabila terdapat benturan dalam sebuah UU, maka hal itu dapat diselesaikan melalui jalur uji materi UU atau judicial review. "Kalau ada benturan antara prinsip konstitusional dengan teknis operasional, kalau itu bersumber dari UU, bisa digugat melalui uji materi," ungkap dia.

Menanggapi pernyataan Mahfud, Bimbim menyatakan, Slank akan mencoba untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK. "Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan ajukan," pungkas Bimbim.

Sumber : Merdeka.