Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BNNP Kepri Sebut Pecandu Harus Direhabilitasi
Oleh : ali/dd
Senin | 21-01-2013 | 17:58 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Narkotikan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) meminta kepada instansi terkait untuk mengkaji atau mempertimbangkan kembali UU No 35 tahun 2009 tentang pecandu narkotika.

"Karena banyak sekali kasus-kasus  penangkapan narkotika di Kepri ini yang berjalan ke proses hukum, tanpa meninjau pasal 54 UU No 35 tahun 2009, yang disebutkan bahwa seorang pecandu atau korban narkotika yang bukan merupakan pengedar bisa direhabilitasi," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan, Senin (21/1/2013).

Menurutnya, di Kepri belum pernah ada penetapan atau keputusan seseorang dinyatakan pecandu, yang  diindikasikan sebagai korban narkotika. Padahal, tambahnya hal tersebut merupakan amanat undang- undang yang harus dijalankan.

"Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar korban narkotika yang ditangkap dapat menjalani proses rehabilitasi dan tidak diproses hukum," katanya.

Namun demikian, tambahnya kembali, pihaknya menyerahkan kepada proses penyidikan pihak kepolsian atau instansi terkait lainnya apakah benar yang bersangkutan tersebut pengedar atau pecandu.

Karena menurutnya, UU No 35 Tahun 2009 tersebut bersifat memanusiakan pecandu dan menghukum berat pengedar, bandar dan pembuatnya, bukan korban narkotika.

Selain itu, BNNP Kepri yang memprogramkan pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2013 ini, juga memiliki program lain seperti pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam program pemberdayaan masyarakat tersebut, terdapat juga program rehabilitasi. Rehabilitasi ini sendiri ditentukan oleh dua kategori, yakni melaporkan diri sebagai pecandu dan yang lainnya karena ditangkap untuk direhabilitasi.

"Di tahun lalu, kita menganggarkan lima orang untuk direhabilitasi, tapi yang terealisasi hanya satu orang. Ini dikarenakan budaya masyarakat kita yang sulit untuk melaporkan dirinya sebagai pecandu. Karena masyarakat kita masih malu untuk mengatakan bahwa dirinya sebagai pecandu," tutur Benny.

Selain itu, Benny menghimbau agar para orang tua yang mengetahui  anak atau sanak saudaranya yang  menjadi korban narkotika atau pecandu mau melaporkan kepada BNNP Kepri sehingga dapat dibantu untuk rehabiliatasi dan tidak dipungut biaya.

"Jika melaporkan ke BNNP Kepri, BNN akan menjamin tidak akan dihukum dan identitas serta kerahasiaannya akan dijaga," kata dia.