Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permohonan 47 Perusahaan Minta Penangguhan UMP 2013 Dikabulkan
Oleh : si
Senin | 21-01-2013 | 17:44 WIB
muhaimin-iskandar2.gif Honda-Batam

Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Sebanyak 47 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013, dikabulkan penangguhannya oleh para gubernurnya masing-masing.


Jumlah perusahaan tersebut merupakan bagian dari total jumlah 941 perusahaan yang mengajukan penundaaan UMP tahun ini.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, sekitar 894 perusahaan lainnya yang juga mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013 masih dalam proses menunggu keputusan gubernur.

“Perusahaan yang menunggu keputusan gubernur di daerah tempat perusahaan mengajukan permohonan itu harus menunggu diterima atau ditolaknya pengajuan mereka,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Ia mengatakan, yang diutamakan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

"Berdasarkan laporan sementara, tercatat 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan oleh para Gubernur di beberapa provins," katanya.

Dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2013, Muhaimin mengatakan perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartit di tingkat perusahaan.

"Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya," katanya.

"Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartit," kata Muhaimin.

Ia juga meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan UMP tahun ini segera dilakukan jangan ditunda-tunda.

"Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja dan jangan ditunda-tunda lagi," katanya.