Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 111,79 Juta e-KTP Telah Distribusikan ke Masyarakat
Oleh : si
Senin | 21-01-2013 | 17:21 WIB
Gamawan_fauzi2.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melaporkan hingga akhir 2012, Kemendagri telah mendistribusikan 111.796.765 keping e-KTP (KTP elektronik) kepada masyarakat.



Untuk itu, Kemendagri kini tinggal 60.218.638 keping yang ditargetkan selesai pada Juni 2013 dari target 170 juta wajib e-KTP.

"(Dari anggaran tahun 2012, hanya mampu melakukan) penerbitan termasuk distribusi sebanyak 44.155.952 keping (e-KTP)," jelas Gamawan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (21/1/2013)

Namun, Gamawan melanjutkan bahwa pihak konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sampai saat ini telah dapat menyelesaikan fisik e-KTP jauh melebihi jumlah fisik yang bisa dibayar pada tahun 2012.

"Pernerbitan (termasuk distribusi) sebanyak 111.796.765 keping, sehingga terhutang sebanyak 67.640.813 keping," lanjutnya.

Sementara itu, sebenarnyanya dengan kemampuan anggaran 2012 bisa melakukan pengadaan blangko berbasis chip yang sudah ditatah (inlay) sebanyak 144 juta keping, personalisasi sebanyak 76 juta keping.

Namun, PNRI hingga akhir tahun 2012 proses pengadaan blangko bebasis chip yang sudah diinlay sebanyak 159.050.000 keping, sehingga terhutang sebanyak 15.050.000 keping.

"Personalisasi sebanyak 123.643.408 keping, sehingga terhutang sebanyak 47.643.408 keping," imbuhnya.

Mendagri menambahkan, untuk mempercepat pendistribusian e-KTP diduga tersendat dan menumpuk di kantor kecamatan setempat, Kemendagri akan memberlakukan dispensasi penyerahan e-KTP tanpa memerlukan verifikasi sidik jari.

"Memberikan dispensasi penyerahakn e-KTP secara massal tanpa memerlukan verifikasi sidik jari terlebih dahulu," ujar Mendagri. ).

Meski begitu, pengambilan e-KTP harus tetap dibarengi pengembalian KTP non elektronik atau KTP lama.

Selain itu, Gamawan juga mengatakan bahwa rencana perubahan masa berlaku e-KTP dari 5 tahun menjadi seumur hidup sudah masuk ke dalam Program Legislasi.

"Kiranya RUU tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tersebut dapat dibahas pada awal tahun 2013," lanjutnya.