Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Pernikahan Pasangan Sejenis di Batam Berlangsung Tertutup
Oleh : irw/dd
Senin | 21-01-2013 | 14:05 WIB
sidang-lesbi-lanjutan.gif Honda-Batam
Rokilah dan Ninies saat menjalani persidangan lanjutan di PA Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan lanjutan terhadap pasangan sejenis, Rokilah binti Asordin alias Angga Soetjipto dan Ninies Ramiluningtyas (41) berlangsung tertutup di Kantor Pengadilan Agama Batam, Senin (21/1/2013).

Persidangan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan sempat tertunda 30 menit karena mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sagulung, Hamdanis yang menjadi saksi hadir terlambat.

Dalam sidangan yang dipimpin ketua PA Batam, Nuheri dengan hakim anggota Muklis dan Sofyan Nasution, SH didampingi Panitera Kamaruzzaman dibacakan gugatan yang dilayangkan oleh ketua KUA Sagulung, Budi Dermawan.

Dari pantauan terlihat Angga yang menggunakan jaket putih dalaman hitam dan jins biru duduk di kursi sebelah kiri Ninies yang terlihat menggunakan kemeja hitam lengan panjang berkerudung hitam.

Humas PA Batam, Muklis usai persidangan mengatakan agenda persidangan perkara No 60 /PDT.G/2013/PA.BTM itu adalah pembuktian.

"Budi Dermawan sudah mengajukan bukti tertulis yaitu seluruh bentuk dokumen pengantar dari lurah, pernikahan Angga dan Ninies yang bisa melangsungkan pernikahan," ujar Muklis.

Muklis menambahkan dalam bukti tertulis itu ada bukti dari lurah, langsung pembuktian saksi yaitu Hamdanis, Kepala KUA Seibeduk lama dan semuanya sudah terangkum dalam berita acara perkara.

"Dalam persidangan tidak bisa ditarik kesimpulan karena masih ada lanjutan pembuktian, dan kita akan perintahkan penggugat untuk memanggil saksi lurah yang menerbitkan model N1-N4 itu," terang Muklis.

Agenda selanjutnya adalah pembuktian dan akan digelar pada tanggal 31 Januari 2013. Sementara disinggung soal keterangan saksi, Muklis menambahkan majelis sudah menyentuh materi perkara, kenapa pernikahan ini bisa terjadi.

"Dalam aturannya KUA sebenarnya harus berpedoman kepada aturan sesuai KTP dan model N1-N4 itu," ujarnya.