Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Oleh : hz/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 15:21 WIB
maling-bengkong.gif Honda-Batam
Dua tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek Bengkong.

BATAM, batamtoday – Bayu (19) dan Budi (22) kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Bengkong. Kedua pelaku ini ditangkap polisi karena terlibat aksi pencurian di Cecilia Liana (35), warga Bengkong Kolam Mas RT 03 / RW 19, Kamis (17/1/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini  bermula dari laporan korban dan pengembangan anggota Polsek Bengkong dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Penangkapan berawal dari laporan warga dan olah TKP anggota di lokasi kejadian," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto kepada batamtoday, Jumat (18/01/2013).

Dari informasi itulah, tim buser Polsek Bengkong kemudian memburu kedua pelaku. Berselang empat jam dari kejadian, pelaku Budi berhasil dibekuk ditempat kosnya di Perumahan Taman Buana, Sei Panas sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari pengembangan kasusnya, akhirnya kita mengamankan Bayu dirumahnya di Bengkong Kolam tak jauh dari rumah korban," terang Hadi.

Masih kata Hadi, antara korban dan pelaku masih ada hubungan, sebab kedua pelaku sudah dianggap saudara oleh korban. Sayangnya kepercayaan itu dimanfaatkan keduanya untuk melakukan aksi kejahatan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, antara lain, Ipad merk Apple, hp Samsung Wave 2 dan kamera digital merk Sony.

"Rencananya barang curian itu akan dijual seharga tujuh juta, setelah kita pancing akhirnya keduanya berhasil dibekuk," lanjutnya.

Sementara itu, Pelaku Bayu mengatakan dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk biaya hidup sejak tak memiliki pekerjaan di Batam.

"Saya terpaksa mencuri sebab butuh uang untuk beli susu anak," kata Bayu sambil menangis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.