Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Heboh Pernikahan Sejenis di KUA

Mantan Kepala KUA Seibeduk Siap Berikan Keterangan di PA Batam
Oleh : kli/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 12:42 WIB
mantan-kepala-kua-seibeduk.gif Honda-Batam
Hamdanis, mantan kepala KUA Seibeduk.

BATAM, batamtoday - Hamdanis, mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Seibeduk yang sekarang menjabat sebagai Kepala KUA Batuaji, mengaku siap memberikan keterangan di Pengadilan Agama (PA) Batam terkait pembatalan surat nikah pasangan sejenis yang telah berlangsung pada 6 Januari 2012 lalu.

"Masalah ini sudah secara institusi KUA, jika memang saya dibutuhkan memberikan keterangan, maka saya siap," kata Hamdanis, Jumat (18/1/2013) siang.

Diakuinya, pasangan sejenis yakni Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41) benar melangsungkan pernikahan di KUA Seibeduk. Dimana saat itu, Hamdanis menjabat sebagai kepala KUA Seibeduk.

Untuk menikahkan pasangan sejenis itu, kata Hamdanis secara dokumen kelengkapan pengajuan nikah dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur. Namun, terkait salah satu mempelai yakni Angga Soetjopto yang memalsukan identitas pada saat itu tidak diketahuinya.

"Secara prosedur, kedua mempelai itu (Angga dan Ninies) sudah lengkap. Hanya saja pemeriksaan fisik mempelai tidak kami lakukan, karena itu bukan hak dan wewenang KUA. Karena persyaratannya lengkap maka pasangan tersebut berhak untuk dinikahkan," ujarnya.

Disinggung masalah pengurusan dokumen yang dilakukan pasangan sejenis itu secara ekspres ke KUA Seibeduk, Hamdanis mengaku tidak mengetahui. Sebab, beberapa persyarakan dari pihak kelurahan seperti N1 (keterangan nikah), N2 (keterangan domisili), dan N4 (keterangan data orang tua) sudah disiapkan calon mempelai beberapa minggu sebelum melangsungkan pernikahan.

"Saya tak tahu masalah itu, yang jelasnya persyaratan nikah dari pihak kelurahan yang dibawakan calon mempelai berupa N1,N2, dan N4 sudah lengkap. Kalau katanya ada yang mengurus secara ekspres, itu sama sekali saya tidak tahu," katanya lagi.

Secara institusi, Hamdanis mengaku KUA sudah ditipu dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu dari pasangan sejenis itu. Bahkan, KUA Seibeduk saat itu juga sudah menanyai pihak keluarga dari kedua mempelai. Pada saat dilangsungkan pernikahan, pasangan itu juga membawakan saksi yang mengaku kenal baik dengan mempelai.

"Keluarganya sudah kita tanya, mereka setuju. Saksi juga ada dan mengaku kenal baik dengan pasangan mempelai, saya rasa hal itu sudah cukup untuk menikahkan mereka," ujar dia.