Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepemimpinan yang Efektif dan Kebijakan Publik
Oleh : opn/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 11:15 WIB

Oleh Rendra Setyadiharja, S. Sos


PENERAPAN otonomi daerah seyogyanya bertujuan menciptakan sebuah perbaikan pada daerah. Dimana kepala daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah tersebut mampu menjadikan daerahnya lebih baik, lebih berkembang. Namun tak hanya itu, hal yang paling urgen adalah bagaimana menciptakan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat di daerahnya.


Keberhasilan implementasi otonomi daerah bukan saja dinilai dari keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung secara demokratis dan stabil, yang kemudian menciptakan sepasa sosok kepala daerah yang baru. Namun keberhasilan selanjutnya adalah bagaimana menciptakan sosok pasangan kepala daerah yang memiliki pola kepemimpinan yang baik dan efektif, yang nantinya juga akan berpengaruh kepada kebijakan publik yang akan diformulasikan dan ditetapkan. 

Kepala daerah yang dikatakan baik bukan saja memilliki basis politik yang kuat sehingga mampu terpilih sebagai kepala daerah, namun kepala daerah yang baik adalah memiliki pola kepemimpinan yang efektif, dalam rangka mencapai tujuan dan visi misi yang telah diucapkan pada saat kampanye dulu. Keberhasilan kepala daerah dalam membuat kebijakan yang baik dan prorakyat juga ditentukan dari pola kepemimpinannya.

Kepemimpinan kepala daerah untuk era sekarang ini, haruslah mendepankan nilai dan pola kepemimpinan yang sifatnya transformasional. Pola kepemimpinan yang mampu menciptakan perubahan-perubahan yang sifatnya konstruktif dan positif bagi masyarakat. Menurut Wibawa (2011), ada empat dimensi atau ukuran untuk melihat apakah kepemimpinan khususnya kepala daerah termasuk kepemimpinan yang berpola transformatif atau tidak. 

Dimensi Pertama. Pemimpin tersebut memiliki apa yang disebut dengan pengaruh ideal, dimana dalam konteks ini pemimpin memiliki perilaku yang membuat pengikut atau konstituennya mengagumi, mengikuti, menghormati sekaligus mempercayainya untuk memimpin sebuah pemerintahan. Dimensi Kedua, pemimpin tersebut memiliki jiwa memotivasi para pengikut atau konstituennya. Dalam kepemimpinan kepala daerah dapat digambarkan bagaimana kepala daerah mampu memotivasi, menyamakan persepsi dan menyatukan pendapat masyarakat terhadap tujuan yang ingin dicapai.

Dimensi Ketiga, pemimpin yang mempunyai jiwa stimulasi intelektual, dimana dalam konteks ini pemimpin mampu menciptakan solusi dan menumbuhkan ide-ide baru dalam menjawab persoalan masyarakat. Sekaligus memberikan motivasi untuk bangkit dan keluar dari masalah tersebut, dan Dimensi Keempat adalah pemimpin yang memiliki sikap konsiderasi individu, dimana dalam konteks ini pemimpin mampu menjadi pendengar yang baik bagi individu-individu atau masyarakat terhadap segala persoalannya. 

Pola kemimpinan ini dapat diciptakan jika ada dua pola kepemimpinan yang efektif menurut Feith (Rasyad: 2012) harus ciptakan yaitu pola kepemimpinan solidarity makers dan administrator. Menurut Feith (Rasyad: 2012) mengatakan bahwa solidarity makers dan administrator menggambarkan pola dan strategi kepemimpinan dalam mewujudkan visi politik tertentu. Solidarity maker lebih mengedepankan strategi retorik guna mengumbar gelora dan penyatuan solidaritas dengan memainkan simbol-simbol identitas. Sedangkan administrator lebih mengedepankan kecakapan administratif guna kelancaran implementasi visi dalam jejaring aparatus Negara.

Jika dua tipologi kepemimpinan ini ada dalam sosok kepemimpinan kepala daerah, maka akan mudah terciptanya kepemimpinan yang efektif pada daerah tersebut. Hal ini karena, dua tipologi kepemimpinan ini saling melengkapi dan saling menyempurnakan satu sama lain. Di satu sisi solidarity makers bergerak dalam mendekati masyarakat, menyatukan masyarakat, memotivasi masyarakat dan membangun jaringan.

Solidarity makers menterjemahkan visi dan misinya lebih intens kepada masyarakat, lebih banyak mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat dan bagaimana untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemerintahan. Solidarity makers adalah sosok kepemimpinan yang sering turun ke lapangan dalam rangka lebih dekat dan menciptakan keharmonisan antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara kepemimpinan administrator diserahi tugas secara administratif untuk mengatur, mengelola dan memanajerial dari sisi administrasi, birokrasi dan struktur organisasi. Dengan kata lain kepemimpinan administrator menjalankan dan menterjemahkan visi misi kepemimpinan solidarity makers dari sisi administrasi, birokrasi dan struktur organisasi. Dengan demikian dua tipologi kepemimpinan ini saling melengkapi dalam menjalankan visi politik tertentu.

Jika dua pola kepemimpinan efektif ini ada pada sosok kepala daerah pada sebuah daerah, maka kebijakan yang dikeluarkan pun mampu dinilai efektif. Sebuah kebijakan berawal dari bagaimana proses agenda settingnya berjalan, dimana masalah-masalah masyarakat diagregat oleh kepala daerah. Untuk mengetahui masalah masyarakat, tentunya pemimpin dalam hal ini kepala daerah haruslah sering turun ke lapangan. Banyak mendengar dan melihat serta memahami bagaimana sebenarnya persoalan riil dalam masyarakat.

Selama ini kebijakan dinilai tidak efektif karena pemerintah banyak meraba-raba dan mengenaralisir permasalahan masyarakat dan selalu mencampuradukkan dengan kepentingan politisnya. Sah-sah saja jika demikian, namun alangkah lebih baik, jika persoalan masyarakat diketahui, dilihat, didengar dan dipahami secara riil dengan lebih sering turun kepada masyarakat. Kepala daerah hendaknya jangan menjadi sebuah pimpinan birokrasi yang impersonal, dimana masyarakat hanya bisa bertemu dengan kepala daerah setelah melewati beberapa birokrasi di kantor pemerintahannya.

Kepemimpinan solidarity makers merupakan pola kepemimpinan yang efektif guna menciptakan sosok kepemimpinan yang lebih dekat dengan masyarakat yang lebih mampu mendengar, melihat dan memahami persoalan masyarakat yang nantinya akan menjadi agenda setting pemerintah untuk selanjutnya merumuskan dalam bentuk sebuah kebijakan. Kebijakan yang dilatar belakangi atas persoalan riil masyarakat masyakarat dinilai kebijakan yang lebih efektif dan mampu menjawab persoalan masyarakat tersebut. 

Sebuah kebijakan juga harus ditunjang dengan kemampuan pemerintah dalam arti luas serta birokrasi dalam proses implementasinya. Dengan demikian kepemimpinan solidarity makers, tidak akan mampu bekerja tanpa didukung oleh mesin administrasi yang efektif juga, maka oleh karena itu kepemimpinan administratorlah yang menterjemahkan kebijakan yang telah dibuat ke tataran implementasinya khususnya dalam tataran administrasi, birokrasi dan organisasi. Bagaimana birokrasi di bawah kendali pemimpin administrator harus menjalankan kebijakan dengan baik sesuai dengan tujuan dari kebijakan tersebut.

Kepemimpinan efektif yang berupa pola solidarity makers dan administrator ini harus ada dalam kepala daerah dan wakilnya. Bentuk kongkrit pola kepemimpinan ini adalah dimana kepala daerah baik itu gubernur, walikota atau bupati, berperan sebagai solidarity makers yang lebih sering turun kepada masyarakat, lebih banyak mendengar, melihat secara langsung, memahami, dan memotivasi atas segala permasalahan masyarakat secara riil. Kemudian, dari masalah tersebut akan dilanjutkan menjadi sebuah agenda pemerintah untuk diangkat menjadi sebuah kebijakan dalam rangka menyelesaikan dan menjawab persoalan masyarakat.

Sementara wakil gubernur, wakil walikota atau wakil bupati bukan lagi hanya sebagai "ban cadangan" dari kepala daerah, namun lebih mengoptimalkan fungsi serta peran menjadi pemimpin administrator dalam membenahi birokrasi, administrasi, dan organisasi yang juga akan memberikan kemudahan dalam tataran implementasi kebijakan. Dengan dua pola ini dinilai kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih memiliki sinergisitas dan kekompakan dalam membangun daerahnya, melayani dan memberdayakan masyarakat serta mampu menciptakan kebijakan yang efektif dan lebih pro rakyat.

Penulis adalah Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dan Kepala Bidang Penelitian Lembaga Kajian Politik dan Otonomi Daerah (LKPOD).