Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Siswa SMA 3 Bintan Bersaksi dalam Persidangan Kecelakaan Bus Maut
Oleh : ah/dd
Kamis | 17-01-2013 | 16:12 WIB
sidang-bus-maut.gif Honda-Batam
Para siswa SMA Negeri 3 Bintan saat bersaksi dalam sidang kasus kecelakaan bus yang menewaska 1 orang di Toapaya.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima siswa SMA Negeri 3 Bintan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus kecelakaan bus maut yang menghantarkan Rais (26), sang pengemudi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/1/2013).

Kelima siswa SMA Negeri 3 Bintan yang dihadirkan itu masing-masing Madsim (16), Fatma Wati (15), Rita karina (17), Korhaya (17) dan Marlina (16).

Kepada ketua Majelis Hakim, Sarudin, para siswa itu mengatakan bus yang berpenumpang 40 orang itu melaju dari Tembeling menuju Bintan Buyu. Namun saat di tanjakan Jalan Raya Toapaya kilometer 22, bus tersebut mundur kemudian terbalik masuk ke dalam parit.

"Saya tak tahu bagaimana Junaidi (korban tewas) terlempar dari bus, tapi saya tahu kalau ada bagian kaca bus yang pecah saat terbalik. Mungkin dia (Junaidi) mau melompat tapi justru tertimpa bus," kata Madsim.

Dari keterangan saksi, Hakim menyimpulkan Rais memaksakan diri untuk melintasi tanjakan tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi bus yang sarat penumpang.

Selain itu, Rais juga dinilai kurang berhati-hati dalam berkendara yang kemudian berakibat dengan tewasnya satu orang dalam kecelakaan itu.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/1/2013) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.