Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU dan Polri Teken MoU

Kapolri Siap Tindak Pelaku Kriminalitas dan Kejahatan Pemilu 2014
Oleh : si
Rabu | 16-01-2013 | 19:18 WIB
Timur_Pradopo.jpg Honda-Batam

Kapolri Jenderal Timur Pradopo

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian RI (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.



Dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, KPU berharap proses pelaksanaan Pemilu 2014 dapat berjalan optimal dan sukses. 

"Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, akan menjadikan keyakinan bahwa proses pemilu dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai yang diharapkan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, netral dan tidak terpengaruh dari pihak manapun dalam melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2014.

"Menindaklanjuti perlunya langkah antisipastif di atas, negara telah mengatur mekanisme dan sistem yang mampu mendorong serta melindungi seluruh tahapan pemilu. Agar dapat berjalan sesuai harapan kita semua. Hal ini secara legalitas telah ditetapkan dalam UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu," katanya.

Timur berharap proses penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat mewujudkan perubahan dan siklus pemerintahan yang cerdas.

Oleh karena itu, pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali itu perlu pengamanan maksimal.

"Para penyelenggara pemilu di atas memerlukan kerja sama semua pihak. Termasuk dukungan Polri dan Kejagung. Melalui nota kesepahaman yang didukung kesiapan matang memadai, akan memberi keyakinan pemilu 2014 dapat optimal sesuai rencana," jelasnya.

Dia menambahkan konflik yang biasanya terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia antara lain adalah penetapan jumlah pemilih dan politik uang.

"Apabila tidak dikelola dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada aspek kehidupan sosial," tambahnya.

Nota kesepahaman antara KPU dan Polri tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak yang tertuan dalam SK Nomor 09/SKB/KPU/2008 dan SK Nomor 8/7/VII/2008 tentang pengamanan pemilu.

Selain itu, nota kesepakatan bersama tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkundu) antara Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

"Melalui nota kesepahaman dan nota kesepakatan ini, embrio kerja sama yang bersinergi sesuai tupoksi masing2 dapat terwujud," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tapi juga oleh semua lembaga terkait serta peran masyarakat.

Oleh karena itu, nota kesepahaman dan kesepakatan bersama tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2014 secara terpadu dan berintegritas.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, MoU diharapkan dapat mencegah aksi kriminalitas dan kejahatan lain dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Pasalnya anggota KPU rentan aksi kriminalitas, jika ada pihak yang tidak menerima kebijakan KPU.

"Rekan kita di kabupaten atau kota sangat khawatir jika tidak ada kesepakatan ini. Karena kami (KPU) bisa saja jadi objek kriminalitas dengan apa yang kami putuskan," kata Husni.

Menurutnya, kesepakatan ini diharapkan kepolisian bisa menjadi mediator jika ada perbedaan pendapat terhadap hasil maupun kebijakan yang dikeluarkan KPU.

"Mudah-mudahan dengan kerjasama ini apabila tidak ada kesepakatan, kita masih bisa dialog dan menyatukan kesepakatan itu agar menghindari dari kriminalitas," harapnya.

Lebih lanjut dia menginginkan, adanya MoU ini bisa mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas dari pemilihan sebelumnnya dan bisa berjalan dengan aman, damai, tertib, dan lancar.

"Kita berharap dengan MoU dan kerjasama, ini bisa kita tingkatkan frekuensi, kualitas, dan kuantitasnya agar Pemilu lebih baik, lancar, aman, dan damai," pungkasnya.