Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Numbing Jaya Didesak Penuhi Tuntutan Warga Sembuang
Oleh : jhr/dd
Selasa | 15-01-2013 | 19:47 WIB

LINGGA, batamtoday – Sejumlah warga Sembuang, Desa Rejai, Kecamatan Senayang mendatangi Pansus Investasi DPRD Lingga, Senin (14/1/2013) kemarin. Kedatangan para tokoh masyarakat dan kepala desa ini, mempertanyakan operasional PT Numbing Jaya yang bergerak di bidang perkebunan, hingga saat ini belum memenuhi 3 tuntutan warga.


Selanjutnya, warga pun miminta Pansus agar menjembatani perseteruan warga hingga PT Numbing Jaya bisa merialisasikan tuntutan warga atas operasional perusahaan yang sudah melakukan aktivitas di lahan milik warga yang sudah lebih dulu memiliki surat keterangan tanah.

Salah satu anggota Pansus Investasi DPRD Lingga, Nizar, membenarkan kedatangan para tokoh masyarakat Desa Rejai itu. Dari pemaparan warga, kata Nizar, lahan mereka sudah digarap PT Numbing, sementara pihak perusahaan belum ada memberikan ganti rugi terhadap warga.

Sebelumnya, kegiatan PT Numbing Jaya yang telah menggarap kebun milik warga sebelum melakukan ganti rugi telah memicu aksi protes warga hingga membakar lahan PT Numbing, beberapa bulan lalu. Sayangnya, di lahan yang dibakar warga ternyata ada kayu olahan (balok tim) yang didapat  dari izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikantongi PT  Numbing.

Namun, aksi warga tersebut akhirnya berujung ke ranah hukum, setelah PT Numbing Jaya melaporkan warga ke polisi. Pihak perusahaan meminta warga mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polres Lingga.

"Warga meminta kami sebagai pansus di DPRD agar dapat menjembatani 3 tutntutan warga kepada pihak PT Numbing, salah satunya agar perusahaan mencabut kembali berkas perkara yang sudah dilaporkan kepolisi.

Selain itu, warga juga meminta agar perusahaan merealisasikan ganti rugi seluas 2 hektar lahan warga kepala keluarga (KK) tanpa menyebutkan besarannya nilainya," ungkap Nizar.

Sementara itu, anggota Pansus Rudi Purwonugroho dan Sekretaris Pansus Agus Norman, serta anggota lainnya juga berjajnji menindaklanjuti tuntutan warga hingga persoalan warga dengan pihak perusahaan PT Numbing Jaya tidak berlarut-larut.

"Saya berharap agar kedua belah pihak dapat saling bekerja sama, jangan ada perselisihan  yang berlarut-larut, sebab perusahaan berinvestasi di desa tersebut di tengah perkampungan masyarakat," tutur Rudi.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun batamtoday, tuntutan ganti rugi lahan yang diminta 66 KK warga yang memeiliki lahan di areal izin PT Numbing sebesar Rp15 juta per hektarnya. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu antara warga dengan perusahaan.