Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadaan Alkes di RSUD Kepri Tanjunguban Masuk Ranah Hukum
Oleh : arj/dd
Selasa | 15-01-2013 | 15:56 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Dua unit alat kesehatan di RSUD Provinsi Kepri Tanjunguban, yang diadakan dengan anggaran sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kepri tahun 2010 dan 2011, hingga saat ini belum difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.


Kedua unit peralatan medis tersebut adalah Polymerase Chain Reaction (PCR) senilai Rp 5 miliar dari APBD Kepri tahun 2010 dan Hemodialisa (Hd) senilai Rp 3 miliar dari APBD Kepri tahun 2011. Peralatan PCR adalah alat untuk mendeteksi virus, sedangkan Hemodialisa untuk peralatan cuci darah.

Tidak difungsikannya kedua alkes ini secara maksimal, sebenarnya sudah sejak lama menjadi atensi Polres Bintan. Bahkan, Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap RSUD Tanjunguban menyusul tidak difungsikannya alat-alat medis bernilai miliaran rupiah di rumah sakit tersebut.

Isra Gigantara, Kepala Tata Usaha RSUD Kepri Tanjunguban, juga mengaku kalau pihaknya mendapat undangan dari Satreskrim Polres Bintan terkait pengadaan kedua alat medis bernilai miliaran rupiah itu.

"Kemarin saya datang mewakili Direktur atas undangan klarifikasi yang diminta oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan," ungkap Isra Gigantara kepada batamtoday melalui ponselnya, Selasa (15/1/2013).

Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa saat proses penganggaran dan pengadaan alat medis tersebut, saat itu dr Didi Kusmaryadi yang menjabat sebagai Direktur, yang saat ini masih menjabat sebagai dokter spesialis biasa. Sementara dirinya, saat itu belum bertugas di RSUD Kepri Tanjunguban.

Untuk memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam rangka klarifikasi itu, Isra yang memastikan jika perencanaan dan penganggaran kedua alkes itu masih ditangani oleh pejabat dan staff lama, juga memboyong mantan staf bagian perencanaan RSUD.

"Yang jelas, perencanaan dan penganggaran kedua alat kesehatan itu masih di-handle oleh pejabat lama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan memanggil direktur dan manajemen RSUD Kepri Tanjunguban terkait tidak difungsikannya alat-alat kesehatan bernilai miliaran rupiah di rumah sakit tersebut.  

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald Simanjuntak mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi penyebab tidak difungsikannya alat-alat yang pengadaannya didanai oleh APBD Kepri itu.

"Hanya klarifikasi, bukan pemeriksaan," kata Reonald, Senin (14/1/2013).

Saat ditanya mengenai adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat tersebut, Reonald enggan mengungkapkan dan hanya menyebut pemanggilan tersebut merupakan proses awal dari polisi untuk mengetahui alasan mangkraknya alat-alat tersebut.