Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPR Akan Eksaminasi Publik Vonis Angelina Sondakh
Oleh : si/dd
Senin | 14-01-2013 | 12:15 WIB
habiburokhman-3.jpg Honda-Batam
Juru Bicara SPR, Habiburokhman SH MH.

JAKARTA, batamtoday - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepada Angelina Sondakh sangat memprihatinkan. Putusan tersebut, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Angie 12 tahun penjara.


"Menurut catatan kami, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7,5 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut merupakan rekor disparitas antara tuntutan dan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Biasanya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman paling tidak setengah dari tuntutan yang diajukan JPU," Juru Bicara SPR, Habiburokhman SH MH di Jakarta, Senin (14/1/2013). 

Secara teknis yudisial, lanjut Habib, vonis ringan terhadap Angie tersebut diputuskan karena majelis makim menilai Angie hanya terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. Sementara pasal 5 yang ancaman hukumannya 5 tahun dan pasal 12 yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun dianggap tidak terbukti.

SPR pun menilai, baik JPU maupun majelis hakim sama-sama memiliki peran dalam permasalahan jatuhnya vonis ringan terhadap Angie.

"Kami mempertanyakan penggunaan pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 oleh JPU untuk menuntut dan pasal 11 oleh majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa, baik JPU maupun majelis hakim hanya fokus pada uraian fakta pemberian uang kepada Angie yang merupakan penyelenggara negara, dan mengabaikan darimana uang tersebut sesungguhnya berasal," ungkap Habib.

Seharusnya, tambahnya, baik JPU maupun majelis hakim tidak melupakan bahwa uang tersebut berasal dari proyek Hambalang yang dibiayai APBN. Jadi mestinya Angie juga dibidik dengan pasal 2 UU Tipikor yang unsur-unsurnya terdiri dari: secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman pada Pasal 2 ini adalah 20 tahun.

Terlepas dari tidak digunakannya pasal 2 oleh JPU, semestinya majelis hakim juga tidak mengabaikan penggunaan pasal 12, karena uang yang diberikan tersebut patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yakni menggolkan proyek Hambalang.

Hakim memang memiliki independensi dalam memeriksa dan memutus perkara, akan tetapi masyarakat juga berhak melakukan penilaian terhadap jalannya pemeriksaan perkara secara ilmiah dengan berbasiskan displin ilmu hukum.

"Untuk itu SPR akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus Angelina Sondakh tersebut," ujar juru bicara SPR ini.

Menurutnya, eksaminasi publik tersebut akan melibatkan narasumber dari internal SPR sendiri, yaitu jajaran pengurus pusat SPR yang berdomisili di Jakarta dan narasumber dari perguruan tinggi, LSM serta mantan praktisi hukum.

"Kami perlu menggarisbawahi, bahwa eksaminasi public yang akan kami lakukan bukanlah bermaksud mengintervensi perkara tersebut. Namun justru untuk mengawal jalannya pemeriksaan perkara tersebut di tingkat berikutnya agar tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-unangan yang berlaku," tuturnya.