Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selamatkan Uang Negara Rp 10 Milyar Lebih

Selama 2012, BC Batam Tindak 141 Kasus Penyeludupan
Oleh : hz/dd
Jum'at | 11-01-2013 | 11:13 WIB
untung-basuki-kepala-BC-yg-baru.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam Untung Basuki.

BATAM, batamtoday - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil menindak sebanyak 141 kasus penyeludupan di Batam sepanjang tahun 2012, dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 10 miliar lebih.


Dari 141 kasus itu, penindakan terhadap barang larangan dan terbatas (Lartas) yang lebih mendominasi yakni sebanyak 57 kasus. Selanjutnya disusul kasus non lartas sebanyak 56 kasus, narkotika 16 kasus, mata uang 10 kasus dan penyidikan sebanyak dua kasus.

"Sepanjang tahun 2012 lalu, petugas kami berhasil menindak 141 kasus penyeludupan di Batam," kata Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Untung Basuki kepada batamtoday, Kamis (10/1/2013).

Kasus penyeludupan dan penindakan untuk tahun 2012 mengalami peningkatan dibanding tahun 2011 yang hanya tercatat 106 kasus, atau naik sebanyak 35 kasus.

Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, meski kasus narkotika hanya tercatat 16 kasus, namun kerugian negara atas kasus ini sebagai penyumbang terbesar yakni lebih dari Rp 8 miliar.

"Jika dihitung-hitung, kasus narkotika adalah kasus terbesar yang bisa merugikan negara," tambah Untung.

Namun, kerugian terbesar yang dimaksud adalah seberapa besar pengaruh narkoba itu dan bisa menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba itu sendiri.

"Seluruh penanganan narkotika ini selanjutnya dilimpahkan ke instansi terkait, yakni Polda Kepri dan Polresta Barelang," terang Untung.

Guna mengantisipasi semua ini, pihak Bea Cukai Batam juga telah menjalin hubungan baik dengan pihak Kastam Diraja Malaysia untuk berkoordinasi segalam macam penyeludupan.