Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahmad Jauhari Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Alquran
Oleh : si
Kamis | 10-01-2013 | 20:25 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday -Setelah menetapkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendi Prasetya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Aj (Ahmad Jauhari) sebagai tersangka baru proyek pengadaan Alquran dalam APBN Perubahan 2011 dan 2012 di dari Kementerian Agama (Kemenag)


AJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Binmas Islam Kemenag. Ia pernah diperiksa oleh KPK dan telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Tersangka baru berinisial AJ. Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (10/1/2013) petang.

Saat ini KPK sedang melakukan analisis terhadap kasus ini, termasuk kerugian negara karena diduga dalam proses pengadaan kitab suci itu terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dgn pengadaan penggandaan Alquran di Kemenag," tandas Johan.

Disinggung soal pencegahan tersangka, Johan belum bisa memberikan informasi yang detail. Begitu juga soal keterlibatan pihak lain, Johan mengakui jika saat ini KPK baru menemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan AJ.

Namun, Johan menggaransi jika KPK akan terus kembangkan kasus ini. "Siapa saja yang bertanggung jawab, akan diusut," tandas Johan.

Johan menambahkan, penyidik KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap kasus itu, termasuk hitungan tentang kerugian negara. Yang pasti, imbuh Johan, penetapan AJ sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap anggaran pengadaan Alquran dengan tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy  Prasetya.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan penggandaan Alquran di Kemenag," sebutnya.

Apakah AJ sudah dimasukkan dalam daftar cagah di Imigrasi? Johan mengatakan, biasanya KPK melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka proses penyidikan. "Tapi saya cek dulu," katanya.