Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Dua Kasus Korupsi, Angie Divonis 4,6 Tahun
Oleh : si
Kamis | 10-01-2013 | 19:30 WIB
angelina_sondakh.jpg Honda-Batam

Angelina Sondakh

JAKARTA, batamtoday - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta susider enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Perbuatan Mantan anggota Banggar DPR RI dianggap melanggar Pasal 11 No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Anggie dianggap telah tebukti menerima imbalan uang sebanyak Rp12,580 miliar dan USD2,35 juta atau seluruhnya Rp33 miliar dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pemberian itu terkait dengan jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI. Pemberian imbalan kepada Anggie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Angie tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa dapat buka gerbang tindak pidana korupsi selanjutnya yaitu penggiringan proyek, terdakwa memanfaatkan jabatan selaku anggota DPR RI, perbuatan terdakwa telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat, terdakwa yang mewakili rakyat dan publik figur tidak memberi contoh yang baik, dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,“ kata Majelis hakim Marsudin Nainggolan.

Selain itu, majelis hakim ternyata juga mempunyai pertimbangan yang akhirnya meringankan hukuman Angie dalam perkara korupsinya tersebut.

"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa merupakan single parent yang punya anak-anak. Terdakwa belum pernah dihukum dan relatif muda sehingga bisa memperbaiki perbuatan. Terdakwa punya jasa mewakili bangsa di nasional maupun internasional," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, baik Angie menyatakan pikir-pikir dulu setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Tengku Nasrullah. “Saya mau pikir-pikir dulu yang mulia,“ kata Angie.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum pun juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. “Kami juga akan pikir-pikir yang mulia,“ kata jaksa Tresno Anto Wibowo .

Atas sikap terdakwa dan JPU KPK itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Sujatmiko memberi waktu selama 7 tahun. Jika dalam waktu tersebut tidak penolakan dan tidak ada upaya hukum banding, Majelis Hakim menilai baik terdakwa maupun JPU KPK menerima vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.