Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan UMK Jadi Perkara Pertama di PTUN Tanjungpinang
Oleh : irw/dd
Kamis | 10-01-2013 | 14:45 WIB
Pengadilan-Negeri-Batam.gif Honda-Batam
Kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

BATAM, batamtoday -  Gugatan Dewan Pengurus Kota Apindo dan Kadin Batam terkait SK Gubernur Kepri nomor 752 tahun 2012 menjadi perkara pertama yang masuk ke PTUN Tanjungpinang tahun 2013 ini Nomor gugatan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMK Kota Batam ini yaitu 1/G/2013/PTUN-TPI.

Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop mengatakan dua institusi ini mendaftar untuk satu gugatan.

"Gugatannya untuk satu perkara, diputus bersama-sama," ujar Kamer, pada Kamis (10/01/2012).

Ia mengatakan, tanggal 8 Januari lalu telah ditunjuk majelis hakim untuk kasus gugatan pembatalan SK gubernur tadi. Yaitu hakim Yustan, Andi Noviandri dan Fildi.

Menurutnya, saat ini pasti majelis sudah melayangkan surat pemanggilan baik pihak tergugat maupun penggugat.

Tahap selanjutnya yaitu dilakukan pemeriksaan persiapan. Yaitu hakim memberi nasehat ke penggugat untuk melengkapi data-data, serta meminta penjelasan tergugat supaya saat persidangan sudah lengkap seluruh berkasnya.

Kamer menambahkan tidak ada ketentuan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah perkara. Tapi secara umum, sama seperti pengadilan lainnya, maksimal enam bulan untuk proses peradilan.

"Diusahakan nggak lama. Kalau para pihak lengkap. Saat sidang penggugat tergugat hadir, saya pikir tak akan lama," katanya.