Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tinjol Tuntut PT TBJ Bayar Kompensasi Pencemaran
Oleh : jhr/dd
Kamis | 10-01-2013 | 10:34 WIB
bauksit_DSCF2217.jpg Honda-Batam

Warga Desa tinjol Kecamatan Singkep barat sedang rapat terkait Limbah PT TBJ

LINGGA, batamtoday - Ratusan warga Desa Tinjol, Singkep Barat menuntut PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) membayar kompensasi ke mereka atas pencemaran yang terjadi akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Warga menuding limbah PT TBJ telah mencemari sungai yang menjadi tumpuan dalam berekonomi, khususnya warga yang memiliki keramba ikan kerapu dan kepiting yang mati akibat pencemaran.

Dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Tinjol pada Rabu (9/1/2013) sore kemarin, warga menuntut PT TBJ membayar kompensasi sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga, dengan jumlah warga sebanyak 286 KK.

Namun usulan warga tersebut belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan hanya sanggup memberikan Rp 300 ribu per KK.

”Kami hanya sanggup mengganti kerugian sebesar itu," kata Alinudin, humas PT TBJ kepada warga yang didamping sejumlah pemuka masyarakat.

Alinudin juga mengakui pihaknya telah melihat ada ikan maupun kepiting yang mati akibat pencemaran. Namun dia berdalih, jumlahnya tak sebanyak yang diklaim warga.

“Saya akan bernegosiasi kembali dengan pimpinan, apakah uang ganti rugi disetujui atau tidak kami belum dapat memutuskan," kata dia

Sementara itu, Siswadi, Camat Singkep Barat mengatakan warga meminta kepada perusahaan untuk memberikan keputusan dalam tiga hari kedepan.

"Saya berharap kedua belah pihak bisa saling mengerti. Warga mendapat ganti rugi dan perusahaan dapat beroperaisi kembali, sementara untuk yang menerima dampaknya langsung harus didata dan diganti sesuai dengan kerugian yang diderita," kata Siswadi.