Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lidik Korupsi Pemeliharaan Jalan Senilai Rp2,6 M

Kejati Periksa Kadis PU Kepri dan Kontraktor
Oleh : chr/dd
Kamis | 10-01-2013 | 09:00 WIB
kajati-elvis-jhoni-1.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan di kota Tanjungpinang sinilai Rp 2,6 miliar, yang didanai APBD Provinsi Kepri 2012, ternyata masuk ke ranah hukum. Bahkan, kasus ini sudah tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri.


Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri juga sudah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Pemprov Kepri, Heru Sukmoro, dan sejumlah PPTK serta kontraktor pemenang tender senilai Rp 2,6 miliar itu.

Meski tak merinci siapa dan berapa orang yang sudah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan kota Tanjungpinang 2012 ini, namun Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH membenarkan dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Kepri, Heru Sukmoro.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lid) dan ditangani Aspidsus," ujarnya menjawab batamtoday, Rabu (9/1/2013).

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kepri Heru Sukmoro, yang berusaha dikonfrimasi terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban karena saat dikonfrimasi, dengan menghubungu dan mengirimkan SMS konfrimasi ke Hand Phond-nya, yang bersangkutan enggan menjawab.      
 
Sebagaimana diketahui, untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan provinsi di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Pemprov Kepri menganggarkan Rp 14,5 di APBD 2012. Kota Tanjungpinang sendiri mendapat tiga paket proyek, yakni Jalan DI Panjaitan yang dikerjakan PT Harap Panjang, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Lintas Timur Dompak-Wacopek.

Tragisnya, sejumlah ruas jalan yang baru 5 bulan selesai dikerjakan dengan biaya miliaran rupiah APBD Kepri 2012 itu saat ini sudah rusak parah dan berlobang.