Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Murtono Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Rabu | 09-01-2013 | 18:17 WIB
mobil-anak-buah-PT-Gandasari-1.jpg Honda-Batam
Mobil mewah yang dikendarai anak buah Andi Wibowo terparkis manis di parkiran gedung Kejari tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Murtono, terdakwa penggelapan dana perusahan PT Gandasari dalam pembelian BBM illegal sebesar Rp 167 juta, bersama kuasa hukumnya Herman SH, menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.


Murtono tetap bersikeras menilai kasusnya merupakan rekayasa untuk membungkam dan memidananakan dirinya agar tidak membuka kasus besar penyelewengan dan mafia BBM bersubsidi yang dilakukan PT Gandasari Petra Mandiri atau Gandasari Shipping Line salama ini.

"Saya akan banding, karena saya tidak ada memakan uang perusahaan. Satu hari-pun dihukum dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan, saya akan tetap banding. Tetapi kalau saya dihukum 5 tahun karena menggelapkan BBM atas suruhan Andi Wibowo, saya akan terima," ujar Murtono usai persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (9/1/2013).

Dalam putusannya terhadap mantan anak buah Andi Wibowo di PT Gandasari ini, yang dibacakan ketua majelis hakim PN Tanjungpinang T. Marbun, menyatakan, terdakwa Murtono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahan PT Gandasari dalam pembelian BBM illegal sebesar Rp 167 juta yang diperintahkan Andi Wibowo kepada terdakwa.

"Atas perbuatanya yang terlah terbukti melanggar pasal 372 KUHP, maka terdakwa sebagaimana identitasnya di atas dihukum 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahaan," ujar T Marbun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Abdulrachman SH, yang sebelumnya menuntut Murtono 2 tahun pejara sesuai dengan dakwaan pertama melanggar pasal 372 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman SH mengatakan, kalau putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap klienya, sarat dengan manipulasi dan merupakan rekayasa. Sebab, salah satunya pledoi yang disampaikannya selaku kuasa hukum terdakwa, termasuk minyak yang dimasukan Murtono 10 ton, setelah menerima cek pencairan dana untuk pembelian BBM illegal itu, tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim.

"Dalam kesaksianya, Sudriman juga mengakui kalau minyak yang dikirimkan Murtono setelah menerima cek untuk pembelian, malamnya minyak langsung diantarakan dan dimasukkan Murtono. Tetapi hal ini juga tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, menanggapi adanya pertemuan anak buah Andi Wibowo dengan Kajari Saidul Rasli dan hakim PN Tanjungpinang pada Selasa (8/1/2013) kemarin, Herman juga telah menduga kalau pertemuan tersebut berkaitan dengan kasus yang dihadapi kliennya.

"Kami menduga, kalau pertemuan itu berkaitan dengan kasus yang dihadapi klien kami Murtono, karena kebetulan besok (hari ini) mau putusan. Dan mungkin sudah disiapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, agar Murtono dihukum dua tahun penjara," ujarnya.