Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yenny akan Gugat KPU agar Bisa Ikut Pemilu 2014
Oleh : si
Rabu | 09-01-2013 | 14:18 WIB
yenny.jpg Honda-Batam

Yenny Wahid

JAKARTA, batamtoday - Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Zannuba Arifah Chafsoh atau yang akrab dipanggil Yenny Wahid akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib partainya yang sudah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual (vertual) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Dengan gugatan tersebut, Yenny yakin partainya dapat lolos jika proses verfikasi faktual dijalankan dengan mekanisme yang benar.

 "Yang menjadi persoalan adalah proses verfikasi di tingkat KPUD Kabupaten/Kota, yang kami nilai banyak kejanggalan, kesalahan, kecurangan, dan ada upaya menjegal PKBIB. Karena itu, kami akan berjuang untuk menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki mengenai kejanggalan yang dilakukan KPUD-KPUD tersebut di Bwaslu, DKPP dan PTUN,”tandas Yenny Wahid pada wartawan di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Yenny berjanji akan menggunakan seluruh jalur hukum yang memungkinkan dalam menggugat keputusan KPU. Menurutnya, PKBIB yang dipimpinnya sudah berada pada pihak yang benar.

"Kami mau berjuang dulu, karena kami yakin posisi kami benar. Secara substantif, kami bisa membuktikan syarat-syarat yang sesuai dengan permintaan UU, yakni diminta membuktikan memiliki 1000 orang anggota di setiap daerah. Di mana PKBIB, banyak dicurangi dalam masalah sampling keanggotaan ini," ujarnya kecewa.

 Dengan demikian, metode sampel acak sederhana yang digunakan KPU secara akademik hasilnya pun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Akibatnya secara hukum pembuktian keanggotaan partai politik oleh KPU bertentangan dengan penjelasan pasal 16 ayat (1) UU No.8/2012, karena itulah hasilnya pun gugur/batal demi hukum.

Sedangkan Wasekjen PKBIB Burhanuddin Saputu mengatakan,  pembuktian keanggotaan partai politik di kabupaten/kota tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena KPU membuktikannya dengan metode random sampling (sampel acak sederhana).

“Metode sampel acak sederhana hanya dapat dipakai terhadap populasi yang homogen, sementara itu anggota parpol yang tersebar pada kabupaten/kota di Indonesia bercorak heterogen, antara lain dalam hal: entitas, pekerjaan, keuangan dan lain sebagainya,” sambung Wasekjen PKBIB Burhanuddin Saputu.

Heterogenitas demikian itu menjadi variabel penting yang mempengaruhi terbukti-tidaknya keanggotaan partai politik. Misalnya ketika petugas verifikasi datang ke alamat anggota partai politik selaku sampel, diantara mereka sedang bepergian atau sedang bekerja di pabrik, di sawah, di kebon, sebagai tukang ojek dan lain sebagainya. Ketika tidak bertemu obyek sampling, petugas verifikasi minta ke partai politik agar anggota sampling tersebut dihadirkan ke kantor KPU setempat. 

Sementara pembuktian anggota sampling seharusnya menjadi tanggungjawab KPU, bukan kewajiban partai politik. Karena anggota sampling tidak bisa meninggalkan pekerjaan dan juga tidak punya ongkos transport untuk ke kantor KPU maka syarat keanggotaan partai politik di kabupaten/kota dimaksud dinilai petugas verifikasi adalah tidak memenuhi syarat. 

Selain itu, juga pengambilan sampel keanggotaan partai politik pada kabupaten/kota KPU tidak memperhitungkan sampling eror, dimana jumlah anggota sampling perlu dilebihkan tidak terpaku pada angka 10%. Hal itu untuk mengantisipasi kalau-kalau ada anggota sampling yang tidak ditemukan di lapangan (alamatnya).

Untuk itu, meneliti populasi yang heterogen dengan sifat dan ciri mendasar seperti itu tidak mungkin dapat menarik kesimpulan yang tepat melalui metode penelitian sampel acak sederhana, apalagi tidak memperhitungkan sampling error.

“Jadi, metode sampel keanggotaan secara acak ini harus dibatalkan,” pungkas Burhanuddin.