Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga 'Kampung Bule' Datangi Kelurahan

Pertanyakan Status Ketua RT
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 16-03-2011 | 13:55 WIB
RT-Bule.gif Honda-Batam

Protes - Warga Kampung Bule saat melakukan dialog dengan aparat Kelurahan Jodoh usai memrotes hasil pemilihan RT di lingkungannya. (Foto: Hendra)

Batam, batamtoday - Belasan warga komplek Pertokoan New Holiday Jodoh 'Kampung Bule' mendatangi Kantor Lurah Sei Jodoh untuk mempertanyakan keabsahan atas pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilaksanakan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga setempat, Rabu, 16 Maret 2011 sekitar pukul 10.30 WIB.

Warga mempertanyakan hasil surat keputusan yang dikeluarkan oleh Lurah Sei Jodoh yang tertuang dalam KPTS.03/SJD/III/2011 yang mengangkat Muhammad Miraj menjadi Ketua RT 01/RW 08 Komplek Pertokoan New Holiday Jodoh tanpa ada pemilihan sebelumnya dan dilaksanakan sendiri oleh ketua RT terpilih.

"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan SK yang dikeluarkan oleh pak lurah," kata Ridwan Fahmi, perwakilan warga kepada wartawan.

Ridwan mengatakan, selain pemilihan dilakukan tanpa ada persetujuan dari ketua rukun warga (RW) dan warga setempat, panitia yang melakukan pemilihan ketua RT juga tidak melakukan himbauan kepada warga bahwa adanya pemilihan ketua RT di daerah tersebut.

"Apalagi dalam pelaksanaannya cuma calon tunggal, yakni ketua RT yang terpilih sekarang," terangnya.

Berdasarkan hasil berita acara pemilihan yang dilakukan kemarin, warga mendapatkan bahwa kuota untuk mengangkat ketua RT terpilih juga tidak terpenuhi, karena berdasarkan Peraturan Walikota Batam nomor 26 tahun 2008, mininal ketua RT terpilih wajib mendapatkan 50 % ditambah dengan 1 suara baru dianggap sah.

"Kami minta pak Lurah untuk menjelaskan ini dan meminta dilakukan pemilihan ketua RT ulang," jelasnya.

Setelah dilakukan pembicaraan bersama antara peerwakilan warga dan pihak kelurahan, menyimpulkan keputusan dengan mengagendakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut dalam waktu secepatnya dengan mengundang forum RT/RW agar kasus tersebut dapat diselesaikan.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Sei Jodoh, Imam Tohari mengatakan, pemelihan ketua RT di daerah tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan ketetapan yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan telah dilakukan pemberitahuan oleh RW setempat dalam pelaksanaannya.

"Kita sudah lakukan dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan berita acara yang ada," kata Imam.

Lanjut Imam, jika memang ada keberatan oleh warga atas hasil keputusan dari hasil pemilihan ketua RT, sebaiknya melayangkan surat keberatan kepada pihak kelurahan dan secepatnya akan dijawab.

"Hal ini sebenarnya adalah permainan kelompok-kelompok tertentu saja yang mempunyai kepentingan di daerah tersebut," lanjutnya.

"Yang jelas keputusannya berdasarkan rapat yang akan kita laksanakan dengan melibatkan forum RT/RT nantinya," pungkas Imam.