Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Massa Pendukung Rustam Bangun dan RO Silalahi Tendangi Pagar PN Batam
Oleh : ron/dd
Rabu | 09-01-2013 | 11:08 WIB

BATAM, batamtoday - Ratusan massa pendukung terpidana kasus lahan di Bengkong Nusantara yakni Rustam Bangun dan RO Silalahi mendemo kantor Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/1/2013) pukul 10.30 WIB.


Pantauan batamtoday, ratusan massa pendukung dari warga maupun LSM mendatangi PN Batam dengan spanduk-spanduk yang isinya mengutuk putusan lembaga peradilan tersebut.

Mereka berada di gerbang masuk PN Batam. Sementara para aparat Kepolisian yang sudah berjaga-jaga langsung bersiap di belakang pintu gerbang.

Sementara massa yang sudah tiba sempat hendak merusak pagar PN Batam dengan memukul dan menendang pagar.

"Ayo kita duduki Kantor Pengadilan. Bongkar," teriak pendemo.

"Bengkong Nusantara bebas, orang tua bebas," ujar mereka.

Diberitakan sebelumnya, setelah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri persidangan pembacaan putusan, 2 terdakwa penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada persidangan yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa, Kamis (27/12/2012).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Merrywati menyatakan, bahwa hakim anggota Sobandi berbeda pendapat dan berkeyakinan kedua terdakwa tidak bersalah.

Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Merrywati dan Sorta Ria Neva sependapat dengan JPU yang mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP karena perbuatannya menguntungkan diri sendiri.

Hal yang memberatkan, karena kedua terdakwa telah membuat PT Tri Sukses sebagai pemilik lahan tak bisa menggunakan tanahnya dalam waktu yang panjang karena telah dihuni warga. Terdakwa berbelit-belit dan tak jujur. Selain itu, terdakwa mangkir dari sidang putusan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berusia lanjut.

"Menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim Merrywati di persidangan.

Terkait vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun, JPU menyatakan pikir-pikir.