Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Asuransi PNS Batam, DPRD Desak Selesai dalam Sebulan
Oleh : ron/dd
Selasa | 08-01-2013 | 14:48 WIB

BATAM, batamtoday - Pencairan dana asuransi Pegawai Negeri Sipil Batam di Bumi Asih yang hingga kini masih belum dicairkan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/1/2013) siang.

Dalam hearing tersebut, asuransi tersebut telah putus kontrak sejak bulan Juli 2012. Akan tetapi hingga kini belum bisa dicairkan. Sehingga DPRD memberikan jangka waktu selama satu bulan kepada Bumi Asih dan Pemko Batam untuk menyelesaikan masalah ini.

Helmi Hemilton,  anggota Komisi I mengatakan masalah ini agar segera diselesaikan. Apabila hingga waktu tersebut belum bisa diselesaikan maka pihak-pihak akan dipanggil kembali.

"Jika pada hearing kedua tidak ada juga penyelesaian kita akan mengarahkan para pegawai untuk melakukan proses hukum. Kasihan PNS setiap bulannya dipotong Rp500 ribu. Jumlah PNS yang terdaftar itu ada sekitar enam ribuan," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Agussahiman mengatakan bahwa asuransi sudah berjalan sejak 2007 hingga 31 Juli 2012. Sehingga sejak sat itu tidak ada lagi dianggarkan untuk asuransi.
Jumlahnya PNS yang terdaftar asuransi sekitar enam ribu orang.

"Tahapan penyelesaian juga sudah kita lakukan sebelum putus kontrak. Sekarang juga dalam proses penyelesaian dan sudah dilakukan dengan mediasi," ujarnya.

Diharapkan kepada pihak Bumi Asih agar jaminan yang sengaja di-hold (simpan) di Bumi Asih Cabang Batam sebesar Rp57 miliar agar tidak langsung dicairkan.

"Yang hold jangan langsung dicairkan sampai ada penyelesaian," katanya.

Di pihak lain, Edi, Kepala Tata Usaha Bumi Asih Cabang Batam menjelaskan kalau pihaknya saat ini masih memproses asuransi para PNS di lingkungan Pemko Batam. Perusahaannya sedang melakukan penghitungan jumlah dana.

"Sekarang masih tahap dalam proses dari Pemko dan Bumi Asih pusat. Bulan depan mudah-mudahan sudah selesai," ungkapnya singkat.