Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian di Bengkong

Tak Kuat Lari, Pencuri Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : hz/dd
Selasa | 08-01-2013 | 14:16 WIB
malmot-bengkong.gif Honda-Batam
Riansyah bersama barang bukti hasil kejahatannya.

BATAM, batamtoday - Riansyah alias Resi (22), pelaku pencurian hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Bengkong, Selasa (8/1/2013) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku sendiri tertangkap tangan dan menjadi bulan-bulanan warga usai beraksi di Bengkong Harapan.

Bersama pelaku lain, Satria alias Jepun (DPO), sindikat ini beraksi di salah satu rumah warga di Bengkong Harapan, Senin (7/1/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun malang, sebelum mendapatkan hasil aksi ini diketahui oleh pemilik rumah dan keduanya langsung dikejar warga.

"Kedua pelaku sempat dikejar dan dihakimi warga, namun sayang pelaku Satria (DPO) dapat berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto kepada batamtoday.

Saat ditangkap warga, pelaku Resi sempat memberikan perlawanan dan mengancam warga dengan pisau belati, tapi karena massa lebih ramai pelaku berhasil dilumpuhkan.

"Tapi korban dan dua warga sempat terluka saat akan melumpuhkan korban," lanjut Hadi.

Beruntung, lanjut Hadi, pelaku tak menjadi bulan-bulanan warga karena saat kejadian ada patroli Polsek Bengkong melewati lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

Dari pengembangan kasusnya, tim buser Polsek Bengkong lantas mendatangi rumah pelaku Satria di Batu Merah, tapi saat dilakukan penggerebekan pelaku berhasil kabur dengan terjun ke laut meski petugas sempat beberapa kali melepaskan tembakan ke udara.

"Pelaku Satria berhasil melarikan diri saat kita grebek kediamannya, dia berhasil kabur ke pelantar dan kemudian terjun ke laut. Kini dia (Satria, red) masih dalam pengejaran dan masuk DPO kita," terangnya.

Selain menangkap pelaku Resi, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk beraksi, antara lain pisau belati, dua buah obeng, kawat hanger dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BP 4428 EU yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 365 KUHP dan Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman tujuh penjara.