Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek Bersama Pegawai Honorer Pemko Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang Belum Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Nikah oleh WN Singapura
Oleh : chr/dd
Selasa | 08-01-2013 | 13:49 WIB
buku-nikah-kua.jpg Honda-Batam
Ilustrasi buku nikah.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan mengaku belum mengetahui adanya penggerebekan dan pengamanan terhadap pasangan warga negara Singapura dan seorang honorer Pemko Tanjungpinang, yang diduga menikah dengan menggunakan surat nikah palsu.

"Yang dimana itu? Sampai saat ini saya belum tahu dan hal itu belum ada dilaporkan kepada saya," kata Patar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/1/2013).

Patar menyatakan dirinya akan mempertanyakan hal itu terlebih dahulu termasuk pelaksanaan penyelidikan kepada Kasat Intel dan Kasat Reskrimnya.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (29/12/2012) lalu, anggota Intelakam Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan terhadap warga negara Singapura berinisial Ms di sebuah rumah milik pegawi honorer Pemko Tanjungpinang, berinisial KD.

Berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, penggerebekan dilakukan, karena Ms tidak melaporkan dirinya sebagai orang asing yang menginap dan tinggal rumah KD.

Setelah sempat diinterogasi, Ms dan KD mengaku telah menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagulung Batam, dibuktikan dengan sebuah surat nikah keduanya yang ditanda tangan oleh PNS KUA  HM Yasin, di Kecamatan Sagulung Batam pada 29 September 2012.

Anehnya, setelah dicek Satreskrim Polres Tanjungpinang ke KUA Kecamatan Sagulung, ternyata PNS atas nama HM Yasin di kantor  tersebut tidak ada.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edhi Sadono menyatakan kalau kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan.