Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

24 Partai Tak Lolos

KPU Tetapkan 10 Partai yang Berhak Jadi Peserta Pemilu 2014
Oleh : si
Selasa | 08-01-2013 | 07:31 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sebanyak 10 partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum tahun 2014.



Komisi tersebut mengambil keputusan setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1/2013) malam hingga Selasa (8/1/2013) dini hari.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014.

Dari 33 provinsi yang disampaikan oleh masing-masing KPU Provinsi, sepuluh partai politik yang lolos di 33 provinsi. Sepuluh partai dinyatakan telah memenuhi syarat faktual seperti keterwakilan perempuan, kepengurusan hingga keanggotaan di daerah.

Kesepuluh partai ini dipastikan lolos karena merujuk dari peraturan KPU mengenai persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan ditingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan ditingkat provinsi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa sebanyak 24 partai politik tidak memenuhi syarat melaju sebagai peserta Pemilu pada 2014.

"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," kata Husni yang membacakan ketetapan.

Adapun 10 partai yang lolos verifikasi baik itu adminitrasi maupun faktual sehingga berhak menjadi peserta  peserta Pemilu 2014 adalah PAN, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PPP dan Partai Nasdem.

Sementara itu sebanyak 24 partai yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014, yakni antara lain PBB, PDP, PKPI, PKBIB, PDS. "Sebanyak 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana Pasal 8 ayat 2 UU No.8/2012 tentang Pemilu," katanya.

Belum final
Semenara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan proses rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilihan umum 2014 belum final hanya pada tahap rapat pleno.

"Bagi Bawaslu, proses malam ini belum final dan berakhir. Dalam Undang-Undang pun gamblang dijelaskan jika ada peserta pemilu yang tidak menerima keputusan, maka ada jalurnya untuk menyampaikan keberatan," kata Muhammad.

Ia mengatakan para peserta yang keberatan akan keputusan yang ditetapkan dalam rapat tersebut bisa melaporkannya kepada Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu telah memiliki dokumentasi dan menganalisis laporan serta temuan dalam rapat yang berlangsung sejak Senin pukul 13:30 WIB.

"Kami punya kartu As dan akan kami buka satu persatu, jadi kami mohon kepada peserta sekalian untuk menghargai kewenangan lembaga," kata Muhammad.

Muhammad menyayangkan jalannya kegiatan rapat yang dipenuhi oleh keributan kecil seperti saling teriak dan penggebrakan meja oleh peserta rapat.

"Kami percaya jika suatu hal disampaikan dengan santun mudah-mudahan substansinya dapat diterima dengan baik. Sangat kami sayangkan ada oknum yang melakukan penyampaian secara kurang baik," tegas dia.

Muhammad kembali menegaskan bahwa Bawaslu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada peserta yang ingin melaporkan pelanggaran atau pun keberatan atas hasil kinerja KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menskors rapat tersebut selama 30 menit pada pukul 24:00 WIB.

"Kami skors sidang selama 30 menit untuk melengkapi segala kebutuhan bagi peserta sidang," kata Husni.