Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Pajak PPN di Disnaker Tanjungpinang

PPTK Disnakersos Tak Tahu Pajak PPh dan PPn Tidak Disetorkan Saparman
Oleh : chr/dd
Senin | 07-01-2013 | 17:47 WIB
terdakwa-saparman-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Saparman saat meninggalkan ruangan sidang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Endah Rasdiarti dan Kamarujaman, selaku PPTK Disnakersos Tanjungpinang, mengaku tidak tahu kalau Pajak PPh dan PPn dari pemotongan dana kegiatan yang diterimanya tidak disetorkan terdakwa Saparman selaku bendahara di Disnakersos kota Tanjungpinang.


Hal itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penggelapan pajak PPh dan PPn di Disnakersos Tanjungpinang, yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (7/1/2013).

"Saya tidak tahu, berapa persen pajak yang dipotong dari kegiatan yang kami lakukan, demikiaan juga apakah sudah disetorkan bendahara atau tidak ke Kas negara. Namun dari setiap nilai pagu anggaran, kami menerima setelah dilakukan pemotongan pajak," ujar Kamarujaman kepada majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

Sepanjang 2010 sendiri, PPTK Kamarujaman mengakui, ada dua kegiatan yang dia laksanakan, yaitu kegiatan pelatihaan elektronik dengan pagu dana Rp 125 juta, sementara yang diterima PPTK dalam melaksanakan kegiatan tersebut hanya sebesar Rp 122 juta lebih, karena sudah langsung dipotong pajak oleh bendahara.

"Sedangkan kegiatan kedua, adalah kegiatan membatik, dengan pagu dana Rp 199 juta, dan nilai anggaran setelah dipotong pajak terealisasi sebesar Rp 183 juta. Dan hal itu sudah kami laksanakan seluruhnya," ujar Kamarujaman lagi.

Selama 2010 sendiri, Kamarujaman yang mengakau sebagai Kasubag Pelatihaan dan Produktifitas di Disnakersos, mengatakan ada puluhan kegiatan yang dilakukan Disnakersos Kota Tanjungpoinang, yang ditangani 7 PPTK.

Sementara saksi Endah Rasdiarti, Kepala Seksi Pelayanan PT Bank Riau Kepri Tanjungpinang, mengatakan kalau pihaknya tidak mengetahui nilai pajak yang disetorkan Bendahara Disnakersos, setelah pengambilan dana bilyet giro berdasarkan SP2D yang diajukan.

"Secara keseluruhaan, berapa pajak yang disetor kami tidak tahu, tetapi Disnakewrsos memang ada menyetorkan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPH 24 serta PPn, karena Bank Riau Kepri sifatnya hanya menerima setoran pajak dan dilaporkan ke KPKPN," terangnya.

Selain itu, saksi dari Bank Riau Kepri ini juga membenarkan, kalau berdasarkan tembusan SK yang diterima pihaknya, terdakwa Saparman merupakan Bendahara Pengeluaran Disnakersos Pemko Tanjungpiinang.

Selain kedua saksi, majelis hakim yang dpimpin Edi Junaidi SH juga memeriksa satu saksi lainnya, sebelum akhirnya menutup jalannya persidangan. Perkara korupsi di Disnakersos Tanjungpiinang ini akan kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.